BANGKALAN, RadarMadura.id – Dua tersangka pertikaian yang merenggut empat nyawa di Tanjungbumi memang sudah ditahan.
Namun, Polres Bangkalan terus mengembangkan perkara tersebut. Lima orang saksi sudah diperiksa.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Saputro menjelaskan, pihaknya sudah memanggil lima orang saksi.
Baca Juga: Pelaku Diduga Ceritakan Aksi Cabul, Keluarga Korban dan Polisi Beda Pendapat
Mereka dimintai keterangan untuk menindaklanjuti pengembangan perkara pertikaian yang menewaskan Mat Tanjar, 45; Mat Terdam, 25; Najehri, 42; dan M. Hafit, 44.
”Kami sudah memanggil 5 orang saksi dalam kasus pertikaian yang terjadi di Tanjungbumi,” jelas Heru Senin (22/1).
Heru tidak menjelaskan secara detail saksi yang dimintai keterangan. Dia beralasan saksi harus dilindungi. Karena itu, identitas mereka harus dirahasiakan.
Heru juga mengatakan ada tiga orang saksi lain yang akan dimintai keterangan berkaitan dengan insiden berdarah tersebut. ”Ada beberapa saksi lainnya yang belum memenuhi panggilan,” sambungnya.
Pertikaian yang terjadi di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjungbumi, Jumat (12/1) itu melibatkan tujuh orang.
Berdasarkan keterangan Hasan Busri dan Wardi, dari pihak korban ada 5 orang di tempat kejadian perkara (TKP).
Namun setelah keempat korban tewas, ada satu orang yang dilepas dan tidak dikenali oleh tersangka.
Polisi masih berupaya untuk mencari identitas orang yang disebut oleh tersangka pada saat pertikaian berlangsung.
Korps Bhayangkara juga tengah berupaya mencari saksi tambahan untuk mengetahui keberadaan satu orang yang disebut-sebut oleh tersangka itu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadura.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022