KRAKSAAN, Radar Bromo - Sidang perkara kebakaran bukit teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki agenda pembacaan pledoi (pembelaan, Red) Senin (22/1).
Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana meminta keringanan hukuman karena tuntutan penjara 3 tahun terlalu berat.
Saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kemarin, kubu terdakwa membeberkan beberapa hal yang meringankan. Supaya menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis.
Baca Juga: Terdakwa Kebakaran Sabana Bromo Dituntut Penjara Segini dan Denda Miliaran
Hasmoko selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, dari tuntutan yang telah dibacakan pada pekan lalu, ada beberapa hal yang menurutnya kurang tepat.
Dalam tuntutan terdapat kata membakar hutan. Kata tersebut merupakan memiliki arti bahwa suatu proses untuk menghanguskan suatu benda yang memang dikehendaki oleh pelaku.
Sementara membakar hutan berarti proses menghanguskan hutan dengan api. Sehingga terbakarnya hutan tersebut dikehendaki oleh pelaku.
Baca Juga: Berikutnya Bakal Hadirkan Saksi Ahli di Saksi Kebakaran Bukit Sabana Bromo
βPenggunaan kata membakar tidak sependapat dengan jaksa. Sebab di dalam kata itu mengandung arti perbuatan yang memang dikehendaki,β katanya.
Selain itu ada beberapa hal yang meringankan perlu menjadi bahan pertimbangan hakim dalam perkara ini.
Pertama faktor alam yang turut mempengaruhi. Saat itu rumput sekitar begitu kering dan angin juga kencang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbromo.jawapos.com
Artikel Terkait
Kejagung Geledah 2 Rumah Riza Chalid dan Depo BBM Milik Anaknya
Ngotot Tak Terlibat Suap, Hasto: Saya Bukan Pejabat Negara
Kejagung Didesak Segera Tetapkan Riza Chalid Tersangka
Rapat Bareng, DPR Tak Puas Paparan Menteri Trenggono Soal Kasus Pagar Laut: Terkesan Menutup-Nutupi!