polhukam.id | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan suap mantan Bupati Labuhan Batu Erik Adradta Ritonga (EAR) dan kawan-kawan.
“Tim penyidik KPK telah selesai lakukan penggeledahan pada (18/1/2024) dengan lokasi penggeledahan sebanyak tiga tempat,” ujar papar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke wartawan, Jumat (19/1/2024).
Lanjut Ali, lokasi penggeledahan pertama adalah Kantor Bupati Labuhan Batu.
Baca Juga: KPK Periksa Empat Orang Terkait Tindak Pidana Korupsi Dengan Tersangka Mantan Menteri Pertanian SYL
“Dari lokasi pertama membuahkan hasil berupa dokumen SK Tsk EAR sbg Bupati & SK pengangkatan Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD, bukti elektronik dan data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari TA.2021 – 2023,” tuturnya.
Lokasi kedua adalah rumah pribadi tersangka RSR dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek & setoran fee untuk tsk RSR dan EAR selaku Bupati dan bukti slip transaksi perbankan.
“Lokasi ketiga adalah rumah pribadi pihak terkait perkara. Hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek pekerjaan TA.2023, 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu,” jelasnya.
Baca Juga: Sekjen Kemenhub Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, Terkait Proyek Pengadaan di Kemenhub
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Dalam tangkap tangan ini KPK mengamankan 10 orang di wilayah Labuhan Batu. KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sejumlah sekitar Rp1,7 Miliar.
KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yaitu EAR Bupati Labuhan Batu, RSR Anggota DPRD Kab. Labuhan Batu, serta ES dan FS selaku pihak swasta.
Baca Juga: Ada Enam Diperiksa KPK Terkait Perkara Dugaan Korupsi di Asuransi Keselamatan Pelayaran di PT Pelni
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 s.d 31 Januari 2024 di Rutan KPK.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022