Dewas Ungkap Kasus Pungutan Liar Pegawai KPK Terjadi di Tiga Rumah Tahanan, Ada Indikasi Kepala Rutan Terlibat

- Selasa, 23 Januari 2024 | 00:01 WIB
Dewas Ungkap Kasus Pungutan Liar Pegawai KPK Terjadi di Tiga Rumah Tahanan, Ada Indikasi Kepala Rutan Terlibat

polhukam.id- Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Syamsuddin Haris, mengungkapkan kasus pungutan liar (pungli) melibatkan pegawai KPK terjadi di tiga rumah tahanan (Rutan) KPK.

Syamsuddin dalam konferensi pers hari Senin (22/1/2024), menyebutkan ketiga rutan KPK itu masing-masing Rumah Tahanan Merah Putih, C1, dan Rutan Guntur.

Dewas KPK telah membagi kasus pungli di rutan menjadi sembilan berkas, dengan enam berkas perkara telah diperiksa.

Baca Juga: Fakta-Fakta di Balik Kasus Love Scamming yang Dibongkar Bareskrim Polri

Namun, tiga berkas perkara lainnya masih dalam proses penelaahan. Syamsuddin mengungkapkan bahwa dalam tiga berkas yang belum ditelaah, terdapat indikasi peran dari kepala Rutan KPK.

Dalam enam berkas perkara yang telah diperiksa, Dewas KPK menemukan berbagai bentuk fasilitas yang diterima para pemberi pungli.

Fasilitas tersebut mencakup kemampuan memesan makanan dan dijenguk di luar jam besuk.

Baca Juga: Sepanjang 2023, KPK Gelar 8 Kali Operasi Tangkap Tangan, 9 Pejabat Negara Jadi Tersangka

Syamsuddin menjelaskan bahwa uang pungli tersebut disalurkan melalui rekening pribadi masing-masing pelaku, digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti beli bensin dan makan.

"Intinya ya segala macam. Ada untuk pesan makanan. Untuk bisa menggunakan handphone. Mungkin juga untuk yang Anda maksud itu ya (suap pungli untuk besuk di luar jadwal kunjungan tahanan). Mesti dicek satu-satu banyak sekali," ujar Syamsuddin dikutip dari pmjnews.com. 

Dia menambahkan bahwa jumlah uang pungli bervariasi sesuai dengan posisi masing-masing, mencapai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per bulan.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net

Komentar