DLANGGU, Jawa Pos Radar Mojokerto – Dinilai rentan memicu masalah, riuh bising kendaraan berknalpot brong kini menjadi atesi aparat penegak hukum (APH).
Minggu (21/1) dini hari, Polsek Dlanggu menjaring enam kendaraan berknalpot brong. Dijatuhi sanksi tegas, satu motor di antaranya diamankan petugas lantaran terindikasi kendaraan bodong.
Ps Kapolsek Dlanggu Iptu MK Umam mengtakan, dalam patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ini, petugas gabungan TNI dan Polri menyasar kendaraan tidak sesuai standar yang melintas di Simpang Tiga Dlanggu.
Di persimpangan barat Pasar Dlanggu tersebut, sedikitnya lima motor dan satu mobil berknalpot brong dijaring petugas.
’’Sasarannya kendaraan berknalpot brong. Kegiatan ini kami laksanakan pada Sabtu (20/1) malam sampai Minggu (21/1) dini hari,’’ ujarnya.
Oleh petugas, para pengendara langsung diberi sanksi tegas di tempat. Selain diberi sanksi tilang, mereka wajib mengganti knalpot brong menjadi standar.
Tak lain, untuk memberikan efek jera bagi masing-masing pemilik kendaraan.
’’Kami tidak berikan ruang bagi mereka, jadi diwajibkan mengganti knalpot di tempat,’’ sebut Ps Kapolsek.
Dari kendaraan yang terjaring, lanjut Umam, satu kendaraan diantaranya harus diamankan ke Mapolres Mojokerto.
Sebab, satu motor tersebut terindikasi kendaraan bodong atau tidak dilengkapi surat kepemilikan.
’’Kita amankan ke Mapolres karena tidak ada surat-suratnya. Tetap kami tilang juga,’’ tuturnya.
Penertiban kendaraan berknalpot brong ini, sebagai salah satu upaya menekan aktivitas balap liar dan konvoi yang belakangan masif terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Terlebih, polusi suara yang ditimbulkan dinilai kerap menimbulkan permasalahan atau gangguan kemanana dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
’’Penertiban ini juga sebagai cooling system atau mencegah potensi gangguan kamtibmas agar tetap terjaga dan terkendali pada momen menjelang pemilu 2024 ini,’’ tandas Umam. (vad/fen)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022