BANJARBARU - Polres Banjarbaru mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus menjual tanah yang bukan miliknya. Pria berinisial DFS (40) ini berhasil menipu korbannya dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad mengatakan, DFS ditangkap di kediamannya di Kecamatan Ngaglik, Sleman, Yogyakarta pada Selasa (16/1) tadi.
Zuhri membeberkan, bahwa modus operandi pelaku adalah menawarkan tanah yang bukan miliknya kepada korbannya dan berjanji akan membangunkan rumah di atas tanah tersebut. "Korban yang tertarik pun kemudian diminta untuk menyetorkan uangnya kepada pelaku," bebernya.
Kasus tersebut terjadi pada 31 Mei 2022 lalu. Korban bersama suaminya melakukan pembayaran tanah yang beralamatkan di Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara. “Ukuran tanah yang ditawarkan itu 9x17 meter persegi yang di atasnya akan dibangun rumah tipe 36, nilainya Rp275 juta,” ujar Zuhri.
Sesuai dengan janji awal, DFS akan membangunkan rumah pada bulan September 2022, namun ternyata hampir setahun berjalan belum ada membangunkan rumah. “Dalihnya ada jadwal pemunduran pembangunan rumah pada bulan berikutnya,” ungkap Kasat Reskrim.
Kemudian, pada 27 Januari 2023 korban menyerahkan lagi uang sejumlah Rp11,245 juta untuk peningkatan mutu kualitas atap rumah yang akan dibangun.
Ternyata pelaku tidak membangunkan rumah yang sudah dibayar, bahkan dia tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, DFS mengaku telah melakukan aksi penipuan beberapa kali. Ia menggunakan modus yang sama untuk menipu korbannya yaitu dengan menjual tanah yang bukan miliknya ke para korbannya. “Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Zuhri.
Atas penangkapan ini, Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah lantas mengapresiasi kinerja bawahannya. Karena itu Dody mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan jual beli tanah.
“Pastikan tanah yang dibeli adalah tanah yang legal dan memiliki sertifikat. Jangan mudah percaya dengan orang yang menawarkan tanah dengan harga yang murah,” imbaunya.
Editor: Sutrisno
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022