KEDIRI, JP Radar Kediri – Perkara penganiayaan di Kelurahan Mrican, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, menjalani sidang pertamanya kemarin. Dalam sidang itu jaksa menghadirkan tujuh orang saksi.
“Saksi terdiri dari teman terdakwa dan korban serta keluarga,” terang Jaksa Penuntut Umum yang juga Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kediri Muhammad Safir.
Kasus ini menyeret tiga remaja sebagai terdakwa. Mereka adalah RA, 17; RR, 17; dan RDS, 17. Mereka melakukan pelemparan batu kepada rombongan remaja lain Desember tahun lalu. Mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Dalam sidang kemarin muncul fakta baru. Terkait penyebab para terdakwa membawa bongkahan batu. Kemudian melemparkannya ke rombongan pemuda yang mereka temui.
Baca Juga: Satlantas Polres Kediri Larang Kereta Api Kelinci Beroperasi di Jalan Raya
“Sebelumnya mereka (para terdakwa, Red) habis dipukuli (di tempat lain dengan pelaku kelompok lain, Red),” ungkap pria yang akrab disapa Safir itu.
Kasus ini terjadi Sabtu (23/12/23). Saat itu ketiga tersangka naik sepeda motor berbonceng tiga. Melaju dari arah barat dengan RA yang pegang setir, RR di tengah, dan RDS di belakang. RDS inilah yang membawa batu seberat 1,5 kilogram.
Ketika berpapasan dengan rombongan korban, RDS langsung melemparkan batu. Mengenai helm korban Rahmat Evendi, 21, sampai pecah dan melukai dahinya. Membuat pemuda asal Desa Bakalan, Kecamatan Banyakan itu terjatuh dari motor.
Kejadian ini berlangsung di Jalan Raya Kediri – Nganjuk Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto. Tepatnya berada di depan Mekar Mart. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia.
Selanjutnya, Safir mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin (22/1) depan. Agendanya adalah masih pemeriksaan saksi. Sementara, kemarin jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal 340 jo 55 atau pasal 354 ayat 2 jo 55 atau pasal 353 ayat 3 atau pasal 351 ayat 3 jo 55 atau pasal 338 jo 55 KUHP.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022