Laporan Tokoh Bejat Disebut Jalan Ditempat, Ipung Surati Kabit Propam Polda Bali

- Senin, 22 Januari 2024 | 00:01 WIB
Laporan Tokoh Bejat Disebut Jalan Ditempat, Ipung Surati Kabit Propam Polda Bali

 

DENPASAR, radarbali.id - Laporan pengadu kasus dugaan Tindak Pidana Kejahatan Seksual terhadap Anak yang diduga dilakukan oleh seorang Tokoh Masyarakat dari Ungasan inisial Gusti MK jalan ditempat. Oleh karena itu, Siti Sapurah, SH selaku Aktivitas Perlindungan Anak di Bali, kembali mengirimkan surat kepada Kabid Propam Polda Bali, sengal sejumlah tembusan, Selasa 16 Januan 2024.

Wanita sapaan Ipung ini mengatakan, ia terpaksa mengirimkan surat dengan tembusan Bapak Kapolri, Kadic Propam Mabes, Karo Wassidik Mabes, Kapolda, dan Dir Kimum Polda Bali karena menaruh harapan yang besar karena mempunyai kewenangan dalam mengawasi kinerja anggota Kepolisian di dalam Profesi, dan pengamanan di dalam Institusi Kepolisian.

Langkah yang ditempuh ini, tentu tidak lah keliru jika akhirya sebagai masyarakat pengadu tentang kasus yang terjadi di dalam masyarakat juga mengadukan, karena lqporan pengaduan diduga kasus tokoh bejat ini sudah lebih dari enam bulan. Tepatnya di Bulan Juni tahun 2023 bahkan Ipung sudah di periksa di depan Penyidik RPK Polda Bali sebagai Pelapor atau Pengadu.

Baca Juga: Peduli Peternak Bebek, Begini Momen Haru Prabowo Peluk dan Beri Bantuan Bebek untuk Pengusaha Telur Asin Asal Subang

Hingga kini, telah berganti tahun di tahun 2024, teradu sama sekali belum tersentuh. Ini di jelaskan dalam SP2HP terakhir tanggal 12 Desember 2023 yang dikirim oleh Penyidik RPK Polda Bali, dengan mengatakan bahwa Penyidik belum bisa menemukan keberadaan si tokokoh ataupun korban.

"Ya dalam surat, saya sudah infokan, tokoh persetubuhan anak sudah di tetapkan sebagai tersangka kasus Reklamasi Pantai Melasti yang juga di tanganin Polda Bali," timpal konselor hukum ini.

Karena itu, kata pengacara wanita yang banyak tangani kasus ini mengatakan, muncul pertanyaan besar dalam benak saya apakah Polisi tunduk oleh Tokoh ataukah Hukum tidak berdaya berhadapan dengan tokoh ini?

Baca Juga: Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno Ajak Anggota MDS Dukung Prabowo Presiden 2024

Lalu kemana hilangnya Azas Hukum yang kita anut yang berbunyi, Equality Before The Law yang artinya Semua punya kedudukan yang sama di mata Hukum.

Ia mempertanyakan, kemana narasi Bapak Kapolri Jendpol Listyo Sigit Prabowo, disaat menjalani Uji Kelayakan dan Kepatutan atau FIT and Proper Test di laksanakan pata tanggal 20 Januari 2021, di depan Anggota DPR RI di Gedung Dewan atau Rumah Rakyat, yang mengatakan "Jika saya terpilih jadi Kapolri tidak ada lagi istilah hukum tajam ke ke bawah dan tumpul ke atas," tanya Ipung mengutip kata Kapolri.

Besar harapan bahwa dua narasi kalimatnya ini, tidak hanya menjadi penggalan kata semata dan Hukum bisa jadi panglima tertinggi di Negeri tercinta ini, serta Institusi Kepolisian bisa menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum bagi masyarakat yang mencari Keadilan.

Baca Juga: Heboh Respons Kenaikan Pajak Hiburan di Bali-3:Kenaikan Pajak Spa Tak Masuk Logika

"Bapak Kabid Propam yang terhormat mohon maaf jika saya lancang menyurati bapak. Jujur saya kataka sangat lelah pak. Besar sekali harApan saya," timpal Ipung sembari mengatakan, ingin menyelamatkan Anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan apapun, namun terkadang dalam praktek nya tidak sedikit, ibaratkan Jauh Panggang Dari api.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com

Komentar