Viral Video Surat Suara Tercoblos, Ketum Lisan Laporkan Ganjar-Mahfud dan Once Mekel ke Bawaslu

- Minggu, 21 Januari 2024 | 20:31 WIB
Viral Video Surat Suara Tercoblos, Ketum Lisan Laporkan Ganjar-Mahfud dan Once Mekel ke Bawaslu

polhukam.id, Jakarta – Tengah viral, surat suara di Taipei, Taiwan yang tercoblos untuk pasangan calon Ganjar-Mahfud dan caleg dari PDIP Once Mekel.

Imbas video viral tersebut, mereka dilaporkan ke Bawaslu RI.

Video surat tercoblos tersebut beredar di media sosial, menunjukkan Dapil Luar Negeri di Taipei, Tiongkok, tercoblos ke capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud dan Caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2 dari PDIP Once Mekel.

Baca Juga: Slank Resmi Dukung Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024

Baca Juga: Singgung Gagasan Perubahan di HUT PDIP, Cak Imin Acungkan Dua Jempol Untuk Ganjar: Itu Baru Top!!

Ketum Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan), Hendarsam Marantoko, melaporkan video ini ke Bawaslu dan menilai bahwa Ganjar-Mahfud dan Once Mekel dapat dijerat dengan ancaman pidana selama 2 tahun sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Laporan ini bertujuan untuk memastikan ketidakadaan kecurangan dalam Pemilu.

Baca Juga: Debat Ketiga, Ganjar Tegaskan Kesipannya: Minta Masyarakat Untuk Menyaksikan

"Laporan ke Bawaslu RI adalah cara untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan kecurangan tersebut, dibandingkan harus menjadikan ini polemik dan isu semata," ungkal Hendarsam Marantoko.

Deputi Kanal Media TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Karaniya Dharmasaputra, membantah pihak Ganjar-Mahfud terlibat dalam pencoblosan tersebut.

Karaniya menegaskan bahwa surat suara yang tercoblos adalah surat suara Pileg 2024 bagian PDI-Perjuangan.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Minta Pelaku Penganiyaya Relawan di Boyolali Dihukum Pasal Berlapis

Bawaslu melalui Panwaslu Taipei sedang menelusuri kebenaran informasi tersebut dengan melakukan pengecekan CCTV di beberapa lokasi serta meminta keterangan dari pemilih yang bersangkutan.

Puadi dari Bawaslu RI menjelaskan, "Saat ini Panwaslu Taipei sedang melakukan penelusuran atas kebenaran informasi tersebut."

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com

Komentar