MANADOPOST.ID - Tim Reserse Narkoba Polresta Manado, menangkap seorang pria berinisial AT di kost Dinasti, Jalan Yos Sudarso, pada Sabtu, (20/01/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kronologis kejadian dimulai pada pukul 19.00 Wita, ketika Tim Reserse Narkoba menerima informasi dari masyarakat.
Tim Sat Narkoba Polresta Manado segera melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Kecamatan Paal Dua. Pada pukul 23.05 Wita, tim melihat seorang mencurigakan yang akan masuk ke kos-kosan Dinasti.
Tanpa waktu yang lama, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pria tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 paket diduga shabu, 1 pirex kaca, 2 pipet plastik, 1 tutup botol berlubang dua, dan 1 handphone android merek Infinix di kantong celana depan sebelah kiri AT.
Selanjutnya, AT mengakui bahwa paket yang diduga mengandung narkotika jenis shabu tersebut dipesan dari ES melalui perantaraan LA dengan harga Rp 600 ribu.
Terpisah, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait mengatakan bahwa tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Manado.
"Dilanjutkan proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolres. (gre)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manadopost.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022