SINGARAJA, RadarBali.id-David Bertrand Powers, 43, Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat akhirnya dideportasi Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada Jumat (19/1) sekitar pukul 15.45 WITA melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
David Bertrand Powers diketahui merupakan napi dengan kasus narkotika yang bebas murni pada Kamis (18/1/2024) dari Lapas Kelas IIB Singaraja. Ia menjalani hukuman pidana selama 1 tahun 4 bulan sesuai putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 18/Pid.Sus/2023/PN Sgr tanggal 04 Juli 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan pihaknya langsung menjemput WNA AS itu pasca bebas di Lapas Singaraja.
Baca Juga: Masa Pidana Selesai, Warga Amerika Bisa Melenggang Pulang, Ini Kasus Sebelumnya
Sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, David dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Sedangkan penangkalan David masuk ke wilayah Indonesia akan diputuskan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasus WNA itu.
"Setelah bebas, WNA tersebut kami jemput dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap yang bersangkutan dikarenakan ia merupakan eks narapidana," ujar Hendra pada Jumat (19/1/2024) sore.
David dipulangkan menggunakan maskapai China Airlines dengan nomor penerbangan CI772 dengan tujuan Taipei, dan dilanjutkan dengan penerbangan CI9012 yang tujuan akhirnya di San Antonio, Amerika Serikat.
"Pendeportasian ini komitmen serta bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja, demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban," lanjut Hendra.
Sebelumnya, David Bertrand Powers menjalani masa pidana di Lapas Singaraja karena terjerat kasus pidana narkotika sesuai Pasal 127 (1) huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Untuk diketahui, WNA AS ini ditangkap polisi lantaran memiliki paket narkotika jenis psilosin dan dimetiltriptamin (DMT). Jenis narkotika golongan I ini sebenarnya tak familiar di Indonesia, tetapi banyak beredar sebagai barang ilegal di benua Amerika.
Ia ditangkap setelah mengirim sebuah paket ke sebuah homestay di Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan. Paket itu dikirimkan ke salah satu karyawan di sana. Tetapi merasa tak memesan barang, karyawan tersebut lalu menolak menerima paket itu.
Belakangan, muncul seorang wisatawan mancanegara yang mengambil paket tersebut pada tanggal 31 Oktober 2023. Ia langsung ditangkap di homestay itu saat mengambil paket tersebut.
Di dalamnya, ternyata terdapat 151 butir pil yang mengandung zat psilosin dan 339,84 gram bubuk yang positif mengandung zat DMT. [*]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022