JOGJA - Perkara korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Kota Jogja mulai dimeja hijaukan.
Besok, Senin (22/1/2024) menjadi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Untuk besok, tersangka yang terkait dengan tindak pidana korupsi (Tipikor) hanya satu yang akan menjadi terdakwa.
Dedi Risdiyanto yang besok akan jalani sidang perdana di PN Jogja. Humas PN Jogja Heri Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Terima Aduan Ratusan APK Dirusak di Magelang, Jumlahnya Ratusan Titik Loh...
Menurutnya, pelimpahan dari jaksa penuntut umum (JPU) ke PN Jogja sudah dilakukan pada Senin (15/1/2024) lalu.
"Sidang pertama Senin 22 Januari agenda pembacaan dakwaan," katanya saat dihubungi, Minggu (21/1/2024).
Dia membeberkan, pada sidang tersebut, ketua majelis hakim Tuty Budhi Utami dengan anggotanya Tri Asnuri Herkutanto dan Ilyas.
Rencananya sidang dilansungkan secara offline sehingga terdakwa hadir secara fisik di hadapan majelis hakim.
Dedi Risdiyanto menjadi orang terakhir yang ditetapkan tersangka dari kasus Tipikor pembangunan Stadion Mandala Krida.
Baca Juga: Bawaslu Terima Aduan Ratusan APK Dirusak di Magelang, Jumlahnya Ratusan Titik Loh...
Perkara Tipikor ini ditangani langsung oleh lembaga KPK. Bukan diungkap oleh insan kejaksaan.
Oleh karena itu, otomatis, JPU yang akan terlibat dari KPK bukan dari Kejati DIJ.
"Setiap perkara bilamana yang tangani dari KPK jaksanya juga jaksa KPK, kalau yang tangani Kejagung tentu jaksanya dari Kejagung dan jaksa di kejaksaan di mana TKP terjadinya tipikor itu," ujar Kasi Penkum Kejati DIJ Herwatan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjogja.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022