Lahan dengan SHM 1565 di Badak Agung jadi Objek Sengketa, Turah Mayun: Kami Ahli Waris, hanya Pertahankan Hak

- Minggu, 21 Januari 2024 | 09:00 WIB
Lahan dengan SHM 1565 di Badak Agung jadi Objek Sengketa, Turah Mayun: Kami Ahli Waris, hanya Pertahankan Hak

DENPASAR,radarbali.id - Riuhnya klaim atas lahan seluas 6.667 m2 yang ditunjuk dengan SHM 1565 oleh Nyoman Suarsana Hardika, membuat putra raja Denpasar yang juga ahli waris, A.A. Ngurah Mayun Wiraningrat buka suara.

Terlebih dilakukan upaya paksa pemagaran dan pemasangan plang di atas lahan SHM 1565 kompleks Badak Agung pada Rabu, 17 Januari 2024 lalu, membuat Turah Mayun--sapaan aakrabnya, geram.

Turah Mayun menegaskan, sepanjang masih ada gugatan, dan proses pengalihan SHM 1565 masih cacat administrasi seharusnya jangan ada kegiatan pada lahan yang sedang dipermasalahkan.

Baca Juga: Mengejutkan! Temukan 9 Paket Narkoba di Rutan Polresta Denpasar, Kapolresta Malah Bungkam, Begini Dugaannya

Karena dasar hak dari pihak Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang yang mengklaim sebagai pemilik lahan tidak sah. Apalagi melakukan "eksekusi" sepihak tanpa putusan pengadilan.

“Intinya tidak ada pengempon. Saya sebagai ahli waris Cokorda (alm Cokorda Samirana alias Ida Tjokorda Jambe Pemecutan IX) masih punya hak di sini. Apapun terjadi saya akan lakukan. Mau buat sertifikat 20 kek. Jadi tolong, saya sebagai ahli waris dilibatkan. Saya kok heran sertifikat bisa dibuat dengan prosedur yang tidak benar,” cetus Turah Mayun, Sabtu (20/1/2024).

Ia mengatakan dirinya tidak mau berbenturan dengan siapa dan kelompok mana saja supaya kondisi tetap kondusif dan menempuh langkah hukum atas apa terjadi.

Baca Juga: Tetiba Ganjar Pranowo Hadiri Konser Pesta Rakyat di Renon, Bali Tidak Takut Tekanan, Yakin Menang Mutlak

“Gugatan sudah berjalan, semua tanah ini merupakan laba (aset) pura. Jika terjadi sesuatu dan saya tidak bisa, saya serahkan kembali ke keluarga besar puri. Saya hanya mempertahankan apa yang menjadi hak,” tandasnya sembari mengingatkan mengatakan, pemagaran dan pemasangan bisa berpotensi terjadi gesekan.

Pemilik yang mengklaim lahan di Badak Agung dengan SHM 1565 sepertinya masih menemukan jalan terjal untuk menguasai lahan tersebut.

Pasalnya, Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) No 100 dan 101 yang dipakai untuk jual beli dan proses balik nama sertifikat No 1565 atas nama Laba Pura Merajan Satriya menjadi atas nama Nyoman Suarsana Hardika di Notaris Hendra Kusuma sudah dibatalkan oleh Akta Nomor 185 tanggal 29 Juni 2015 yang dilakukan para pihak di Notaris Wayan Setia Darmawan.

Baca Juga: Massa Menyemut di Deklarasi Pemuda Bali All in Prabowo-Gibran, Ngejinggo Bareng dan Pasar Murah Langsung Ludes

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Wayan Setia Darmawan, SH membenarkan, hal ini. 

"PPJB No 100 dan 101 sudah dibatalkan dengan Pembatalan Kuasa No 185. Para pihak yang membatalkan di hadapan kami sebagai notaris yakni Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan, Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi Cs dan Nyoman Suarsana Hardika," kata Wayan Setia Darmawan Jumat (19/1/2024).

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com

Komentar