Depok, polhukam.id - Kasus pembunuhan tragis yang melibatkan Argiyan Arbirama (20) dan mahasiswi Kayla Rizki Andini (20) di Depok membawa ke permukaan fakta-fakta baru yang mencengangkan.
Ternyata, Argiyan bukan hanya terlibat dalam kasus pembunuhan, tapi juga pernah dilaporkan terkait kasus pemerkosaan. Berikut adalah tiga fakta baru yang terungkap terkait kasus ini:
- Argiyan Ternyata Pernah Dilaporkan Terlibat Kasus Pemerkosaan
Selain menjadi tersangka pembunuhan Kayla, Argiyan telah dilaporkan terkait kasus pemerkosaan sebelumnya. Kejadian tersebut terjadi ketika korban pemerkosaan masih berusia 17 tahun.
Informasi ini terungkap setelah kasus pembunuhan Kayla mencuat ke publik. Kasus pemerkosaan tersebut dilaporkan ke Polres Depok pada 3 Januari 2024 dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
- Korban Pemerkosaan Argiyan Tengah Hamil 9 Bulan
Dalam pengungkapan fakta baru, diketahui bahwa korban pemerkosaan oleh Argiyan saat ini tengah mengandung 9 bulan.
Kombes Wira Satya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa Argiyan telah mengakui perbuatannya memaksa dan mengancam korban untuk berhubungan badan.
Korban yang masih di bawah umur tersebut kini menuju persalinan, dan pihak berwenang akan berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk mengusut lebih lanjut.
- Awal Mula Terungkapnya Kasus: Pesan WA dan Pelarian ke Pekalongan
Kasus pembunuhan ini terungkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Argiyan, setelah melakukan tindakan mengerikan kepada Kayla, mengirim pesan WhatsApp (WA) kepada ibunya, FT (42), yang menjadi titik awal terbongkarnya kasus ini.
Dalam pesannya, Argiyan mengakui perbuatannya dan menginformasikan bahwa dia akan pergi jauh.
Ibu pelaku langsung melaporkan ke polisi, sehingga memulai penyelidikan yang mengarah pada penangkapan Argiyan di Pekalongan, Jawa Tengah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: rumahberita.co.id
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022