Timnas Uzbekistan Sedang Berjuang di Piala Asia, Warga Negaranya Terkena Musibah, Warga Rusia Interpol Gadungan Langsung Dideportasi Dari Bali

- Sabtu, 20 Januari 2024 | 23:31 WIB
Timnas Uzbekistan Sedang Berjuang di Piala Asia, Warga Negaranya Terkena Musibah, Warga Rusia Interpol Gadungan Langsung Dideportasi Dari Bali

BALISUARAMERDEKA - Timnas Uzbekistan Sedang Berjuang di Piala Asia 2023

Bertarung di grup B, Uzbekistan berada di posisi Runner up klasemen sementara dengan perolehan empat poin. 

Selangkah lagi, Timnas Uzbekistan berhak lolos ke fase 16 besar dan menemani Australia yang sudah mengumpulkan 6 poin.

Baca Juga: Hitung-Hitungan Timnas Indonesia Lolos 16 Besar Piala Asia 2023 Usai Tumbangkan Vietnam, Minimal Imbang Lawan Jepang, STY Beri Apresiasi Tinggi

Tapi jauh sebelum Piala Asia 2023, ada warga negara Uzbekistan terkena musibah di Bali

Nikolay Romanov seorang WN Uzbekistan pengusaha penyewaan kendaraan di Bali dengan kerugian senilai Rp171 juta.

Pelakunya adalah warga negara Rusia berinsial EB dan dua rekannya memeras Nikolay Romanov sejak 17 Februari 2021. 

Baca Juga: Warga Negara Rusia Ini Ikuti Jejak Justin Hubner, Marc Klok, Hingga Jay Idzes Jadi WNI, Ucap Sumpah di Bali dan Ingin Lakukan Ini Untuk Indonesia

EB juga berstatus sebagai interpol gadungan. EB pun sudah ditangkap di Bali..

Pada Jumat (19/1/2024), Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeportasi EB yang berudia 58 tahun.

Ia telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang- undangan”. Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.

Baca Juga: Usai WN Rusia Yang Pilih Naturalisasi dan Ikuti Jejak Pemain Timnas Indonesia, Sekarang WN Mesir Dideportasi Akibat Overstay, Ngaku Karena Masalah Ini

EB diketahui memasuki wilayah Indonesia pada 30 Januari 2020 menggunakan Visa on Arrival dan terlibat dalam kasus pemerasan

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bali.suaramerdeka.com

Komentar