BALISUARAMERDEKA - Timnas Uzbekistan Sedang Berjuang di Piala Asia 2023.
Bertarung di grup B, Uzbekistan berada di posisi Runner up klasemen sementara dengan perolehan empat poin.
Selangkah lagi, Timnas Uzbekistan berhak lolos ke fase 16 besar dan menemani Australia yang sudah mengumpulkan 6 poin.
Tapi jauh sebelum Piala Asia 2023, ada warga negara Uzbekistan terkena musibah di Bali.
Nikolay Romanov seorang WN Uzbekistan pengusaha penyewaan kendaraan di Bali dengan kerugian senilai Rp171 juta.
Pelakunya adalah warga negara Rusia berinsial EB dan dua rekannya memeras Nikolay Romanov sejak 17 Februari 2021.
EB juga berstatus sebagai interpol gadungan. EB pun sudah ditangkap di Bali..
Pada Jumat (19/1/2024), Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeportasi EB yang berudia 58 tahun.
Ia telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang- undangan”. Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.
EB diketahui memasuki wilayah Indonesia pada 30 Januari 2020 menggunakan Visa on Arrival dan terlibat dalam kasus pemerasan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bali.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022