SWARGANTARA - Forum Komunikasi Pemuda Indonesia (FKPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bertandang ke Kejaksaan Tinggi setempat untuk mengadukan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dugaan tipikor tersebut dimaksudkan kepada Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman, dan Pertanahan Sultra, Jumat 19 Januari 2024.
Dalam keterangan resminya, Ketua FKPI, La Tanda berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra benar-benar serius memproses aduan mereka.
"Kami berharap kepada kejaksaan tinggi Sultra agar benar- benar serius memproses kasus ini secepatnya," ujar La Tanda dikutip pada Sabtu, 20 Desember 2024.
Baca Juga: Massa Aksi Minta Kejati Sultra Segera Selesaikan Misteri Kasus Dugaan Korupsi di WIUP PT Antam Konut
"Kami dari FKPI- sultra akan selalu suport dan memberikan dukungan secara moril terhadap kerjaksaan tinggi Sultra agar memberantas tindak pidana korupsi," sambungnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan, Arnol mengaku akan selalu mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Agar tidak terjadi lagi polemik di masyarakat kedepanya, tentu ini semua harapan kita semua untuk kemajuan Sultra. Tegakan hukum dan berantas korupsi Sampai ke akar-akarnya," jelasnya.
Dari keterangan resmi yang diterima, FKPI mengadukan sebagai berikut:
1. Dugaan korupsi pada pekerjaan kontruksi swakelola taman halaman kantor dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Sultra dengan anggaran 1 M pada tahun 2023.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Ridwan Bae Dikaitkan Korupsi di Kemenhub dan Perangkat Desa Akan Diangkat Jadi ASN PPPK 2024
"Yang di kerjakan, maupun pengawasan serta perencanaanya dan pengelolaan anggaran yang di laksakan oleh dinas tersebut Tampa ada perencana dan gambar," ungkap Arnol.
2. Terkait kisruh tenaga honorer yang berjumlah 39 orang berdasarkan SK gubernur no 149 tahun 2023 pengangkatan tenaga honorer di kantor dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan Sultra.
"Dimana fakta berjumlah 33 orang dari sejak SK terbit tidak terbayarkan gaji sebesar Rp.1.500.000 per orang dari Juli sampai Desember 2023," beber Arnol.
3. FKPI sikap dan kebijakan kadis aperumahan, Perumahan dan Pertanahan Sultra Secara terang- terang melawan aturan dan hukum.
Baca Juga: Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Masa Aksi Tuntut Kejari Konawe Periksa Bupati Konut
"Ini sangat tidak sejalan dengan UU ASN dimana pada pasal menyebutkan larangan keras bagi ASN terlibat dalam mengerjakan atau mengendalikan dalam kegiatan proyek baik itu secara lansung maupun tidak langsung," ungkap Arnol.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: swargantara.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022