SAMPANG, RadarMadura.id – Pemilik kendaraan pribadi jangan memaksa memasang rotator. Sebab, jika nekat menggunakan strobo, akan ditindak tegas oleh aparat kepolisian.
Kasatlantas Polres Sampang AKP Rukimin menyatakan, larangan penggunaan strobo telah diatur dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dia menyatakan, polisi tidak akan segan menindak tegas para pelanggar yang masih menggunakan lampu strobo.
”Kendaraan pribadi itu dilarang memakai strobo. Jika dengan sengaja melanggar aturan, kami akan tegur. Namun, jika tidak dihiraukan, sanksi berupa tilang akan diberlakukan,” tegasnya.
Mantan Kasatbinmas Polres Tuban itu menjelaskan, selain kendaraan dinas polisi, terdapat beberapa jenis kendaraan lain yang bisa memakai rotator.
”Misalnya, ambulans dan pemadam kebakaran,” paparnya.
Dia menjelaskan, untuk memberikan rasa nyaman bagi pengendara lain, institusi kepolisian juga telah memberlakukan ketentuan baru untuk rotator.
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri bernomor ST/2869/XII/REN.2.2/2023.
”Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar rotator belakang kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen,” tuturnya.
”Dengan begitu (kedipan dan silau rotator) tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan pengendara di belakangnya,” imbuhnya.
Rukimin menambahkan, aturan tersebut berlaku bagi semua satuan di institusi Polri.
”Setelah adanya rapat di pusat, kami tindak lanjuti sampai tingkat bawah. Bahkan, polsek jajaran juga telah melaksanakan aturan tersebut,” tandasnya. (afg/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadura.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Segera Periksa Ahmad Ali Nasdem, Berikut Jadwalnya
Kejagung Sita Uang Tunai Rp565 Miliar di Kasus Impor Gula Kemendag
Terima Gratifikasi, Mantan Kakanwil DJP Jakarta Ditetapkan Tersangka
Dosen USJ: KPK Harus Berani Usut Dugaan Korupsi Jokowi dan Kroni!