polhukam.id - Sebanyak 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Sumatera Selatan menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, menyaksikan langsung kegiatan ini yang dilaksanakan pada hari Jumat 19 Januari 2024.
Kakanwil memberikan apresiasi kepada perwakilan OBH yang hadir, mencatat bahwa perjanjian ini mendukung harapan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat.
Baca Juga: Aaliyah Banjir Doa Istiqomah Saat Kenakan Hijab di Tanah Suci, Begini Komentar Ustadz Yusuf Mansur
Pemberian Bantuan Hukum adalah implementasi negara hukum yang mengakui hak asasi warga negara terhadap akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Kakanwil berharap agar OBH dapat maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik sehingga anggaran dapat terealisasi secara optimal.
Dalam penjelasannya, Kakanwil menyebut bahwa pada tahun anggaran 2024, semua OBH terakreditasi dan terverifikasi di Sumsel akan mendapatkan anggaran bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.
Tahun ini juga akan dilakukan verifikasi dan akreditasi ulang terhadap Calon OBH dan OBH yang sudah bermitra dengan kanwil.
Kakanwil menutup dengan harapan agar setiap OBH menjadi lebih aktif dan bervariatif dalam melaksanakan serapan anggaran bantuan hukum, mempersiapkan data dukung dan dokumen yang diperlukan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, serta pejabat lainnya turut hadir dalam kegiatan ini
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sumsel24.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022