BALISUARAMERDEKA - Ali Yasmin harus merasakan bagaimana pahitnya terpenjara di Australia dan mendapatkan ketidakadilan.
Selama dua tahun, ia di penjara di penjara dewasa. Ia mendapatkan perlakukan tidak adil oleh pihak berwenang Australia karena memasuki perairan Australia dengan perahu yang membawa imigran gelap pencari suaka asal Afganistan.
Perlu diketahui, Ali Yasmin adalah anak berusia 14 tahun saat ditangkap pada 2010 asal Lembata, Nusa Tenggara Timur. Sekarang, usianya memasuki 24 tahun.
Perlu diketahui juga, Ali Yasmin mendekam di penjara bernama Hakea di Australia. Penjara ini khusus pria dengan tingkat keamanan yang tinggi. Lokasinya ada di Canning Vale Australia Barat.
Ali Yasmin pada akhirnya berhasil menang dalam gugatan class action dengan bantuan berbagai pihak di Australia yang menaruh perhatian.
Saat ditangkap, Ali Yasmin masih berstatus anak-anak. Ia adalah korban penipuan tenaga kerja sebagai anak buah kapal (ABK), dan tidak tahu menahu tujuan nahkoda kapal ternyata mengarah ke Australia saat itu dari Pelabuhan Muara Angke Jakarta yang mengangkut puluhan imigran gelap Afghanistan.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Keimigrasian, Dirjen Imigrasi Resmikan Gedung Kanim Singaraja
Yasmin ditahan secara tidak sah di tahanan imigrasi dan dipenjara sebagai orang dewasa, padahal seharusnya anak-anak dikembalikan ke negara asal.
"Saat itu, ada pria asal Sulawesi saya sebut Daeng, menawari saya pekerjaan mengantar barang ke pulau-pulau, dijanjikan bayaran Rp15 juta, saya hanya tahu itu, dan saat itu berada di perairan Australia saya juga tidak tahu itu masuk Australia," bebernya pada Jumat (19/1/2024).
"Saya ditangkap dan ditahan di penjara orang dewasa, banyak anak-anak di daerah ditipu mengalami seperti saya, mereka sengaja mencari orang-orang di daerah. Saya hanya ingin bekerja membantu mama karena bapak sudah meninggal," tambahnya.
Baca Juga: Ada Pelayanan Diluar Jam Kerja, Jadi Opsi Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Singaraja
Ali Yasmin adalah salah satu dari banyak anak Indonesia yang dituntut oleh pihak berwenang Australia setelah mereka dianggap dewasa dengan menggunakan metode rontgen pergelangan tangan untuk memprediksi usia kronologis mereka.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bali.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022