Wanita Amerika Serikat Heather Mack Diganjar Hukuman 26 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Koper Ibunya, Kasus Viral di Bali Pada 2014

- Sabtu, 20 Januari 2024 | 10:30 WIB
Wanita Amerika Serikat Heather Mack Diganjar Hukuman 26 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Koper Ibunya, Kasus Viral di Bali Pada 2014

RADAR JOGJA - Masih ingatkah dengan kasus pembunuhan sadis seorang ibu warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang dibunuh anaknya sendiri kemudian di masukkan dalam koper?

Kasus ini sempat viral menghiasi media massa Indonesia. 

Seorang wanita asal Amerika Serikat yang terlibat dalam pembunuhan ibunya sendiri hingga memasukkan tubuh korban kedalam koper.

Peristiwa ini terjadi pada saat liburan di Bali tahun 2014 silam.

Baca Juga: Tandang ke Aceh PSIM Jogja Usung Memori 2016

Sang anak terlibat pembunuhan ibunya itu telah dijatuhi hukuman 26 tahun penjara.

Dilansir dari BBC news, Wanita yang bernama Heather Mack itu divonis bersalah di Indonesia pada tahun 2015 dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, namun dibebaskan pada tahun 2021.

Kemudian ia ditangkap setelah tiba di Amerika Serikat dan didakwa melakuikan konspirasi untuk membunuh warga negara AS.

Mack telah menghabiskan waktunya dua tahun terakhir di penjara Chicago sambil menunggu hukuman.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sabtu 20 Januari, Waspada Hujan di Seluruh Yogyakarta Malam Nanti

Pada hari Rabu (17/1/2024), Hakim Matthew Kennelly menyatakan bahwa Mack akan menerima penghargaan atas masa hukumannya sejauh ini, sehingga mengurangi hukuman resminya menjadi 23 tahun.

Jaksa telah merekomendasikan hukuman penjara 28 tahun bagi Mack, yang berkonspirasi dengan pacarnya Tommy Schaefer untuk membunuh ibunya, Wiese-Mack.

Mereka dilaporkan melakukan hal tersebut untuk mendapatkan akses ke dana perwalian senilai $1,5 juta.

Jaksa menuduh Mack, yang saat itu masih berusia 18 tahun dan sedang hamil, menutup mulut ibunya, sementara Schaefer memukul kepalanya dengan mangkuk buah.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjogja.jawapos.com

Komentar