Suara Buruh - Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) membeberkan data tindak pidana pemilu yang diproses hingga hari ini.
Terdapat 13 perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
“13 sidik, 2 SP3 dan 6 penuntutan dan vonis,” jelas Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jumat (19/1/24).
Baca Juga: Kisah Prabowo yang Lahir dari Keluarga Majemuk: Kita Hidup Rukun Tak Ada Masalah
Menurut Kasatgas, awalnya terdapat 114 laporan dan temuan dari seluruh daerah. Kemudian, setelah dianalisa hanya 21 yang termasuk tindak pidana pemilu.
Disebutkan Direktur, kasus paling mendominasi adalah pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Indonesia Harus Mandiri: Jangan Kira Bangsa Lain Sayang sama Kita
“Money politic 6, keputusan yang menguntungkan/merugikan salah satu pihak 2 kasus, kampanye di tempat ibadah/pendidikan 1 kasus, pihak yang dilarang sebagai pelaksana/tim kampanye 1 kasus, kampanye melibatkan pihak yang dilarang 1 kasus, dan perusakan APK 1 kasus,” ujarnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaraburuh.com
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi PT Pupuk Rp8,3 Triliun tak Kunjung Diusut, Terkesan Ada yang Mau Diselamatkan
Mangkir Lagi dari Pemeriksaan, KPK Didesak Jemput Paksa Komut Sinar Mas Indra Widjaja
Ridwan Kamil Bantah Semua Tuduhan Lisa Mariana: Tidak Ada Hubungan dalam Bentuk Apapun!
Gunakan UU ITE, Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri