Siskaeee Tak Hadir Lagi di Pemeriksaan Kedua Polda Metro, Kuasa Hukum: Menunggu Putusan Praperadilan

- Sabtu, 20 Januari 2024 | 06:30 WIB
Siskaeee Tak Hadir Lagi di Pemeriksaan Kedua Polda Metro, Kuasa Hukum: Menunggu Putusan Praperadilan

polhukam.id, JAKARTA - Siskaeee, tersangka produksi film syuurrr, kembali tidak hadir dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukumnya, Tofan Agung Ginting, menyatakan bahwa mereka menunggu putusan praperadilan sebelum memenuhi panggilan penyidik.

Tofan menegaskan bahwa setelah putusan praperadilan keluar, mereka akan mengajukan pemeriksaan. 

Baca Juga: Satu Dekade Gemilang: Forwan Rayakan Kesuksesan dengan Meluncurkan Pakta Integritas dan Logo Satu Dekade

"Pihak polisi seharusnya menghargai proses praperadilan, karena itu adalah langkah semi perdata yang perlu didahulukan," ujar Tofan Ginting kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

"Untuk sementara proses penyidikan atas Mbak Siskaeeenya menurut kami ditunda dulu sampai ada penetapan putusan dari pengadilan terhadap praperadilan tersebut," sambung Tofan Ginting.

Proses penyidikan terhadap Siskaeee ditunda sementara hingga ada putusan praperadilan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Mucikari Sindikat Perdagangan Anak Melalui Aplikasi MiChat di Bekasi

Jika tidak hadir dalam pemeriksaan, kemungkinan besar Siskaeee akan ditahan, sesuai aturan main yang disampaikan oleh Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya.

Sebelumnya, tersangka produksi film syuurrr di Jaksel Siskaeee dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Hari ini jadwal pemeriksaan Siskae," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: Siskaeee Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Hari ini, Sebagai Tersangka dalam Kasus Film di Jaksel

Selebgram Siskaeee dan 10 tersangka lainnya, termasuk dua talent pria, BP dan AFL, ditetapkan sebagai tersangka kasus produksi film syuurrr di Jakarta Selatan. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang menghasilkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com

Komentar