polhukam.id - SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap tidak pidana penipu dan penggelapan, yang dilakukan oleh sejumlah tersangka calo rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bermula dari adanya seleksi pendaftaran ASN, di Kementerian Hukum dan Ham (KemenkumHAM).
Menindaklanjuti laporan Polisi LPB 183/XII tahun 2023 SPK Polda Jawa Timur, tanggal 20 Maret 2023, dengan laporan atas nama korban Ridwan.
Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka, diantaranya YH, FS, M dan N yang telah membujuk 62 korbannya.
Baca Juga: Kejari Jakarta Barat Gelar Focus Group Discussion 'Membangun Integritas Dalam Penegakan Hukum'
AKBP Piter Yanottama, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, menjelaskan secara detail kronologi kejadian calo ASN ini dengan tiga gelombang peristiwa yang terjadi, saat konferensi pers yang dilakukan pada Jum’at (19/1/2024) di Gedung Humas Polda Jatim.
“Gelombang pertama yaitu, sebanyak 20 orang korban itu melakukan seleksi untuk menjadi ASN di KemenkumHAM, namun hasil seleksinya gagal, lalu muncullah sosok tersangka yang berinisial YH, yang kemudian kebetulan kenal dengan korban, mengiming-imingi kepada korban bahwa yang bersangkutan sanggup untuk bisa melanjutkan atau memunculkan, atau meluluskan 20 orang masyarakat yang gagal tersebut, melalui formasi susulan,” Jelasnya
Lanjut AKBP Piter menjelaskan. Atas bujuk rayunya dari tersangka YH kepada korban, sehingga korban akhirnya tergiur dan mengikuti apa yang diinginkan oleh tersangka YH, yaitu dengan cara tersangka YH meminta sejumlah uang agar bisa meloloskan 20 orang itu untuk menjadi ASN di KemenkumHAM.
Baca Juga: Kunker Panglima TNI di Kejagung, Jaksa Agung Ungkap Keberhasilan Koneksitas dalam Penegakan Hukum
“Total uang yang di berikan oleh korban kepada tersangka YH sebanyak Rp 1,384 Milyar. Namun faktanya setelah uang di dorong ternyata tidak juga meluluskan 20 orang masyarakat yang mendaftar ASN tersebut, untuk menjadi ASN,” Tandasnya.
Aksi berikutnya. Dikarenakan sudah tidak lulus-lulus, tersangka YH mengenalkan tersangka FS dan tersangka N kepada korban, dengan mengatakan kepada korban bahwa tersang FS dan N ini mempunyai akses yang luas dan kuat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan sanggup untuk memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun di daerah, Kabupaten maupun Kota.
“Itu adalah bujuk rayu yang disampaikan oleh tersangka YH dengan cara mengenalkan FS dan N. Atas bujuk rayu tersebut, korban juga tergiur. Setuju, menganggap para tersangka tiga orang yang meyakinkan korban itu sanggup untuk meloloskan menjadi ASN,” ungkapnya.
Baca Juga: Wali Kota Pematang Siantar Buka School Competition What The Fest
“Selanjutnya, aksi gelombang kedua ini, akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp 3,25 milyar, kepada tersangka FS untuk meloloskan, atau menjadikan 62 orang untuk menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun Kabupaten /Kota,” Tambahnya.
Namun, yang dijanjikan tersangka tak kunjung terwujud dan belum juga mendapatkan informasi kelulusan. Tersangka meyakinkan kepada korban dengan cara tersangka FS dan tersangka N membuat Negeri (NIP) atau profil pegawai negeri palsu atas nama dua orang korban, seolah-olah NIP sudah muncul dari pusat, atas dasar itu korban kemudian percaya dan tidak mengejar-ngejar kembali beberapa uang yang telah sudah masuk.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mitranews.net
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022