Polres Blitar Kota Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Dua Wanita di Shelter Anjing, Tersangka Perankan 20 Adegan

- Sabtu, 20 Januari 2024 | 01:31 WIB
Polres Blitar Kota Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Dua Wanita di Shelter Anjing, Tersangka Perankan 20 Adegan

 

polhukam.id, - BLITAR - Polres Blitar Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dua perempuan di shelter anjing wilayah Kota Blitar, Jawa Timur, Jum'at (19/01/2024)

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengatakan rekonstruksi ini sengaja digelar untuk memperagakan kembali kejadian. Rekonstruksi merupakan suatu metode penyidik agar kasus tidak biasa

"Adegannya ada 20 reka adegan. Sementara fakta rekonstruksi juga sama dengan dari hasil forensik," kata AKP Hendro Utaryo

Baca Juga: Polresta Cirebon Gelar Binrohtal Di Masjid Syarif Hidayatullah Aspol Kaliwadas

AKP Hendro menerangkan, hal ini berawal saat tersangka AF (21), warga Desa Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri melihat postingan di media sosial Facebook ada lowongan pekerjaan. Dijelaskan tawaran pekerjaan itu serabutan dan tidak takut anjing. Kemudian, AF menghubungi korban Luciani Santoso (53).

Kemudian, pada Sabtu, 23 Desember 2023 sekitar jam 11.00 WIB, tersangka AF mendatangi rumah korban dengan tujuan melamar pekerjaan dengan diantar ayahnya. Yang bersangkutan ditemui oleh Luciani dan diterangkan bahwa tidak apa-apa tinggal. Selanjutnya, tersangka masuk ke rumah dan gerbang ditutup Luciani.

Tersangka diterima kerja dan ditunjukkan kamar tidurnya. Setelah itu, Luciani meminta tersangka untuk menaruh tas di kamar. Tersangka juga diminta membantu Luciani membersihkan rumput dan memberikan makan hewan peliharaan. KTP tersangka juga diminta.

Baca Juga: Kapolresta Cirebon Dan Kajari Kabupaten Cirebon Gelar Patroli Sinergitas Gunakan Sepeda Motor

Kemudian, Senin, 25 Desember 2024, sekitar jam 18.30 WIB, Luciani memberikan surat kontrak kerja kepada tersangka. Isi surat itu diminta untuk dibaca dan mengisi identitas. Di surat kontrak tertera gaji Rp. 1.000.000,- tidak sesuai dengan tawaran sebelumnya Rp. 3.100.000,- libur hanya satu bulan satu kali dan bonus Rp. 250 ribu per bulan dan diberikan di akhir kontrak. Juga terdapat denda Rp. 1.000.000 apabila keluar sebelum masa kontrak habis.

Tersangka kemudian menolak bekerja di tempat tersebut dan meminta KTP miliknya dikembalikan. Namun, Luciani tidak memberikan dan mengatakan kalau ingin dikembalikan harus ada penggantinya. Akhirnya, tersangka keesokan harinya bekerja seperti biasa.

Hingga puncaknya, pada Jumat, 28 Desember 2028, sekitar jam 11.00 WIB, tersangka bertemu dengan Luciani dan meminta izin untuk Shalat Jum'at, tapi dilarang dengan dalih nanti dibicarakan tetangga.

Baca Juga: Raih Kembali Kepercayaan Masyarakat, Ani Rukmini Maju Kembali di Pileg 2024

Tersangka semakin marah. Ia kemudian masuk ke kamar untuk shalat dhuhur. Kemudian, pada Sabtu, 30 Desember 2023, sekitar jam 07.30 WIB, tersangka membersihkan duri ikan tongkol. Korban Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50), pemilik shelter menyuruh tersangka mengganti air minum anjing, tapi dia mengaku belum bisa melakukan pekerjaan tersebut. Ragil kemudian menghina dan membuat tersangka semakin marah.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mitranews.net

Komentar