Simak! Begini Modus Love Scamming yang Bikin Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan dari Nipu Korban

- Jumat, 19 Januari 2024 | 20:01 WIB
Simak! Begini Modus Love Scamming yang Bikin Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan dari Nipu Korban

polhukam.id (Jakarta) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar penipuan Love Scamming atau aplikasi kencan daring.

Tiga tersangka penipuan berhasil dibekuk, Dua tersangka merupakan WNA Cina dan satu tersangka WNI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, tim penyidik juga mengamankan satu orang lagi pagi tadi, namun masih dalam pemeriksaan dan belum ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Wujudkan Sanitasi Aman, DPU bersama USAID IUWASH Gelar Pelatihan Pemeliharaan SPALD-S/T Di Sragen. Ini Sebabnya !

"Kami mengamankan 19 WNI terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan, serta dua WNA laki-laki. Dari pihak yang diamankan itu, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi tadi kita amankan dan masih pendalaman," jelas Direktur di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/24).

Menurut Direktur, dari tiga tersangka yang telah ditetap, baru satu korban warga negara Indonesia yang berhasil diumgkap dituntaskan. Sebab, korban lainnya sejumlah 367 adalah WNA.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan Divhubinter karena korban juga ada yang merupakan warga negara asing," ungkap Direktur.

Baca Juga: Bupati Sragen, Ajak Masyarakat Kenali Lima Warna Surat Suara Dalam Pemilu 2024. Ini Sebabnya !

Lebih lanjut dijelaskan Direktur, dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan modus berkenalan dengan korban melalui sejumlah aplikasi kencan daring. Setelah itu, pelaku dan korban berkenalan untuk semakin mengintenskan kedekatan.

Dalam tahap pendekatan, tersangka memetakan korban di media sosialnya dan apa saja barang yang dimilikinya hingga kebiasaannya. Selama proses komunikasi dengan korban juga dilakukan pengiriman foto-foto seksi.

Usai benar-benar dekat, tersangka akan merayu korban untuk berbisnis di toko daring melalui shop66.hccgolf.com. Lalu, korban diminta memasukan deposit Rp20 juta.

Baca Juga: 77 SD Berintegritas dan 31 Desa Antikorupsi di Klaten Resmi Dicanangkan. Ini Rinciannya !

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi. Para pelaku meraup Rp40-Rp50 miliar per bulan," ujar Direktur.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP. (now)***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: beritajogja.com

Komentar