Geger! Kepergok Bersama Lelaki Lain, Suami Tebas Istri Hingga Tewas di Tojo Una-una

- Jumat, 19 Januari 2024 | 18:01 WIB
Geger! Kepergok Bersama Lelaki Lain, Suami Tebas Istri Hingga Tewas di Tojo Una-una

LIHATJAMBI - Warga Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-una kembali digegerkan dengan berita kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung dengan pembunuhan, yang terjadi pada Sabtu (23/12/2023) lalu.

Terkuak jika motif tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga berujung pembunuhan, dikarenakan kecemburuan setelah memergoki istrinya bermesraan dengan laki-laki lain didalam rumahnya.

Baca Juga: Polres Bungo Amankan 2 Pengedar Uang Palsu dengan Modus Top Up Dana, Begini Kronologinya

Informasi itu pun diungkapkan Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar saat memimpin konferensi pers di hadapan awak media, Kamis (18/1/2024).

“Tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung pembunuhan menggunakan sebilah parang dengan menebas betis, kepala dan bagian tubuh lainnya dari korban secara membabi buta,” sebut Ridwan.

Baca Juga: Dugaan Suap Perpanjangan HGU PT DAS, Lurah Pelabuhan Dagang: Iya Benar Ada, Tapi Itu Bukan Suap Tapi CSR

Selanjutnya ia menambahkan, perkara ini telah dilakukan rekonstruksi pada pekan kemarin untuk menentukan titik jelas perbuatan yang dilakukan terduga tersangka, tambahnya.

“Saat ini kasus telah dilakukan pelimpahan berkas perkara Tahap 1, proses selanjutnya tinggal menunggu jawaban dari Kejari, apakah berkas perkara tersebut dianggap lengkap (P21) atau perlu diperbaiki kembali,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga: Pengendara Motor di Jalan Kapten Pattimura mendapatkan Hak Jaminan biaya rawatan di RSUD Mattaher dan Santunan Meninggal Dunia Diterima Ahli Waris

Baca Juga: Sederet Selebriti Saksikan Prabowo Lepas Kapal RS TNI Bantu Palestina, Raffi Nagita hingga Happy Asmara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 Ayat (3) Jo pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun, pungkasnya.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com

Komentar