SINAR HARAPAN - Polisi segera mengembalikan berkas eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan kepada Kejati DKI Jakarta menyusul tuntasnya pemeriksaan pada Jumat, 19 Januari 2024.
"Terkait pemeriksaan, tim penyidik selanjutnya akan konsolidasi dan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19 yang telah dilakukan tim penyidik selama 1,5 minggu, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024.
Ade Safri menambahkan ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka Firli Bahuri terkait dengan materi petunjuk P19 dari JPU Kejati DKI terhadap perkara a quo.
"Tersangka FB telah dilakukan pemeriksaan pada Jumat (19/1), tadi dimulai pukul 09.00 dan berakhir sekira pukul 12.00. Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka FB terkait dengan materi petunjuk P19, " ucapnya.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di lantai 6 ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Jumat.
Firli terpantau tiba lebih awal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 08.30 WIB. Mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, Firli dikawal seorang stafnya masuk dari pintu Awaluddin.
Baca Juga: Barang Bukti Perdana Tahun 2024, BNN Musnahkan 20,9 Kilogram Sabu-sabu dan 11,34 Gram Ganja
Firli tidak banyak berkomentar saat ditanya kabarnya, hanya menyapa dan mengajak media untuk mengikuti jalannya pemeriksaan."Sehat! kita ikutin aja," ucap Firli singkat sambil berlalu.
Firli telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebanyak lima kali. Dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023. Kemudian tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka, yakni pada tanggal 1, 6 dan 27 Desember 2023.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Labuhan Batu, Sita Bukti Setoran Fee dan Transaksi Perbankan
Hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022