polhukam.id, SENAYAN - Memasuki tahun terakhir masa jabatan DPD RI periode kedua (2019-2024), lembaga tersebut telah berhasil menciptakan beragam produk hukum dan pemikiran cemerlang dari para Senator, termasuk Dr (Cand) H. Fachrul Razi, M.IP, M.Si.
Dalam dua periode kepemimpinan, Fachrul Razi berhasil menyumbangkan pemikirannya melalui 5 Rancangan Undang-Undang (RUU) DPD RI, seperti RUU Desa dan RUU Daerah Kepulauan.
Belum lama ini, dua RUU prioritas disahkan pada tahun 2023, yaitu RUU ASN dan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Prabowo Lepas Kapal RS TNI Bantu Palestina: Raffi, Atta, dan Sederet Artis Saksikan Kemanusiaan
Kontribusi Senator Fachrul Razi dalam Prolegnas dengan 5 RUU DPD RI telah mengukuhkan posisinya di Senayan.
Selain itu, rekam jejaknya dalam merevisi UU PA No 11 Tahun 2006, UU Pemda No 23 Tahun 2014, UU Papua, dan UU IKN menjadi bukti nyata pengalaman dan keahliannya.
Penguasaan hukum dan perannya dalam menyusun regulasi hukum Indonesia menjadikan Fachrul Razi sebagai sosok dihormati.
Baca Juga: Catatan Perseteruan Merek dalam Bisnis Indonesia: Kasus MS Glow, PS Glow, dan Geprek Bensu
Pentingnya revisi UU Otonomi Khusus Papua sebagai solusi atas masalah yang berlangsung selama 20 tahun menunjukkan kepiawaian Fachrul Razi dalam menghadapi tantangan.
Di samping itu, pembahasan revisi UUPA oleh DPD RI diharapkan dapat menampung aspirasi seluruh elemen masyarakat Aceh, mengatasi masalah implementasi UUPA, dan melibatkan berbagai pihak seperti DPR Aceh, Wali Naggroe, serta pemerintahan kabupaten/kota di Aceh.
Revisi UU IKN yang diperjuangkan oleh Fachrul Razi menjadi langkah maju untuk mengakomodir kekurangan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Baca Juga: Hindari Makanan dan Minuman Ini Agar Perut Tetap Ramping
Dengan memberikan kewenangan lebih kepada Organisasi IKN (OIKN), revisi tersebut menjadikan OIKN sebagai pengelola anggaran dengan status Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus).
Keahlian Fachrul Razi dalam menguasai hukum Indonesia dan perannya sebagai perancang undang-undang membuatnya menjadi perwakilan yang diandalkan DPD RI dalam berbagai rapat Tripartit dengan Pemerintah dan DPR RI.
Kontribusi luar biasa Fachrul Razi selama empat tahun ini membuktikan bahwa penguasaan terhadap hukum di Indonesia telah menjadi salah satu kekuatan utamanya, menjadikannya sosok yang sangat diperhitungkan oleh DPD RI. (*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022