Para Pemegang Saham Bank NTT Dinilai Tidak Punya Legal Standing Lakukan Banding Terhadap Putusan PN Kupang

- Jumat, 19 Januari 2024 | 10:30 WIB
Para Pemegang Saham Bank NTT Dinilai Tidak Punya Legal Standing Lakukan Banding Terhadap Putusan PN Kupang

KUPANG, polhukam.id – Para Pemegang Saham Bank NTT (Pemegang Saham Pengendali/PSP dan Para Pemegang Saham selaku Para Pembanding) dinilai tidak punya legal standing melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang (Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN.Kpg)) yang memenangkan gugatan Izhak Rihi. Oleh sebab itu, banding para Pemegang Saham Bank NTT harus ditolak demi hukum.  

Hal itu disampaikan Ahmad Aziz Ismail, S.H selaku Jubir Tim Kuasa Hukum Izhak Eduard Rihi dalam rilis tertulisnya kepada media ini pada Rabu, 17 Januari 2024, seusai  menyerahkan Kontra Memory sebagai jawaban terhadap Memory Banding PSP dan Pemegang Saham NTT Bank NTT di PN Klas IA Kupang.

“Ada sejumlah alasan kenapa kita katakan tidak punya legal standing, pertama, karena pokok gugatan perbuatan melawan hukum yaitu terkait pemberhentian Izhak Riki selaku Dirut Bank NTT oleh RUPS LB Bank NTT tanpa diberi kesempatan membela diri. Dan sengketa tersebut adalah antara organ Persero Terbatas yaitu Izhak RIhi (Terbanding, red) sebagai Direktur Utama dengan RUPS LB,” jelasnya.

Baca Juga: Banding Para Pemegang Saham Bank NTT Dinilai Tidak Beralasan Hukum dan Harus Ditolak

Kedua, Menurut Ahmad Aziz, Pemegang Saham bukanlah Organ Perseroan Terbatas sehingga pemberhentian Izhak bukanlah Keputusan pribadi Pemegang Saham. Tidak sah menurut hukum Pemegang Saham Pengendali dan Para Pemegang Saham Bank NTT mengambil keputusan banding atas nama sendiri.

“Keputusan Banding haruslah diputuskan oleh RUPS LB sebagai organ Perseroan Terbatas, karena di dalam RUPS LB, Pemegang Sahan memutuskan memberhentikan Izhak Rihi tanpa alasan dan tanpa diberikan kesempatan membela diri,” imbuh Aziz.

Ketiga, lanjut Jubir Kuasa Hukum Izhak Rihi itu, bahwa keputusan untuk menggunakan hak banding harus terlebih dahulu melalui keputusan RUPS, yang selanjutnya RUPS memberikan persetujuan kepada  PSP (selaku Pembanding II, red) dan Para Memegang Saham Bank NTT (Para Pembanding, red) untuk menggunakan hak Banding.

Keempat, para Pemegang Saham (para Pembanding, red) tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak sah menyatakan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang (Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN.Kpg) yang dilakukan pada tanggal 21 November 2023. Sementara Keputusan menyatakan menggunakan hak banding dilakukan oleh Pemegang Saham dalam RUPS LB pada tanggal 27 November 2023.

“Dengan demikian, permohonan banding dari Para Pemegang Saham bank NTT harus ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi,” tegasnya.

Sedangkan poin kelima, sebut Ahmad Aziz, yaitu bahwa Penerima Kuasa dari para Pemegang Saham (yakni Bupati Sumba Tengah selaku Pembanding XVI, Bupati Lembata selaku Pembanding XVII, Bupati Flotim selaku Pembanding XVIII, Bupati Sikka selaku Pembanding XXII, Bupati Alor selaku Pembanding XXIII telah selesai masa jabatannya sebagai Bupati), sehingga secara hukum tidak sah menyatakan banding, karena  Surat Kuasa Khusus tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan.

Keenam, sebut Ahmad Aziz, bahwa PSP dan Para Pemegang Saham Bank NTT (Pembanding II dan Para Pembanding, red) mengabaikan dan tidak menghormati Putusan Majelis Hakim  PN Kupang Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN.Kpg, tanggal 8 November 2023 dengan sejumlah bukti, antara lain:

1)           Undangan RUPS LB (Nomor : 585/DIR-CSL/XI/2023, tanggal 9 November 2023) yang ditandatangani oleh Harry Alexander Riwu Kaho sebagai Direktur Utama sehingga penyelenggaran RUPS LB tanggal 27 November 2023 dan keputusan banding yang diputuskan oleh RUPS LB tersebut cacat hukum dan tidak sah.

2)           Surat Direktur Utama (Nomor : 2077/DIR-CSL/XI/2023, Tanggal 14 November  2023, Perihal : Surat Kuasa Banding Pemegang Saham Bank NTT atas Putusan Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN Kpg) yang menyatakan bahwa segala biaya yang timbul dari pemberian kuasa itu menjadi beban biaya PT Bank NTT, dst…” Berikut besaran biaya banding senilai Rp1.467.750.000,- (Satu Miliar Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Pululuh Ribu Rupiah) kepada 25 Para Pemegang Saham Bank NTT (Para Pembanding, red) adalah catat hukum dan tidak sah dan harus ditolak berdasarkan Putusan Majelis Hakim  tanggal 8 November 2023.

3)           Perbuatan Harry Alexander Riwu Kaho atas nama Dirut Bank NTT membayar biaya banding untuk PSP dan Para Pemegang Saham Bank NTT tidak sah secara hukum, karena pasca putusan PN Kupang tanggal 8 November 2023 Izhak Rihi masih sah sebagai Dirut Bank NTT. Dan demi hukum Akta Berita Acara RUPS LB Bank NTT (Nomor: 18 tanggal 06 Mei 2020) dan Surat Keputusan Tergugat I (Nomor 160/KEP/HK/2020 tanggal 6 Mei 2020) tentang Pemberhentian Dengan Hormat Izhak Rihi (Penggugat, red) sebagai Dirut Bank NTT adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: korantimor.com

Komentar