Kisah Berebut Merek di PN Niaga Semarang, Sejarah Logo dan Nama jadi Kunci Pemenang

- Jumat, 19 Januari 2024 | 07:30 WIB
Kisah Berebut Merek di PN Niaga Semarang, Sejarah Logo dan Nama jadi Kunci Pemenang

polhukam.id,SEMARANG -Kisah PT Ethos Kreatif berhasil meraih kemenangan dalam sengketa kepemilikan merek susu kambing "Etawaku" setelah melalui proses pengadilan selama 2 bulan.

Pengadilan Niaga Semarang memutuskan menolak gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh Imam Subekti(IS).

PT Ethos Kreatif Indonesia tetap memegang hak merek "ETAWAKU" setelah putusan yang diambil pada sidang tanggal 19 Desember 2023.

Baca Juga: Pembangunan Jembatan Penghubung Selesai: Akses Cepat antar Pemukiman di Pulau Harapan

Sengketa ini muncul karena gugatan dari Imam Subekti yang mengklaim kepemilikan merek tersebut.

Setelah dua bulan persidangan, terbukti bahwa pihak penggugat, Imam Subekti, justru meniru dan menjiplak merek Etawaku.

Dokumen yang disiapkan oleh PT Ethos Kreatif Indonesia membuktikan bahwa mereka lebih dulu mendaftarkan merek tersebut.

Baca Juga: Grup Lawak Legendaris Indonesia, Gen Z Perlu Tahu

Penggugat IS mencoba mengajukan merek susu kambing lain, Etawanew, yang memiliki kesamaan dengan Etawaku, baik dalam tulisan maupun logo.

Hendi Sucahyo, kuasa hukum Etawaku, mengungkapkan bahwa penggugat memiliki niat buruk dengan menyerupai merek yang sudah didaftarkan lebih dahulu.

Putusan ini dianggap sebagai angin segar bagi kepastian hukum dan perlindungan merek di Indonesia.

Baca Juga: Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Etawaku secara resmi tetap menjadi milik PT Ethos Kreatif Indonesia.

Wakil Direktur Utama PT Ethos Kreatif Indonesia, Ahmad Subarkah, mengambil pelajaran dari sengketa ini, menekankan pentingnya pemahaman tentang HAKI dalam bisnis.

Dia menekankan bahwa pengusaha perlu memahami hak atas kekayaan intelektual dan melindunginya untuk menjaga bisnis dari pencurian atau penggunaan yang tidak sah di masa depan.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com

Komentar