polhukam.id - TUBAN – Dalam dua minggu terakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban Polda Jatim berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 8 kasus Narkoba dan mengamankan 10 tersangka.
Diantara kasus yang berhasil diungkap yakni 3 kasus sabu, 2 kasus carnophen, 2 kasus pil LL serta 1 kasus pil Y, namun yang paling menonjol dalam pengungkapan tersebut yaitu kasus carnophen dengan barang bukti sebanyak 20.200 butir.
Kapolres Tuban melalui Kasat Resnarkoba AKP Teguh Trio Handoko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan jajarannya dalam melakukan pengungkapan merupakan hasil pengembangan dari kasus yang ia tangani sebelumnya.
Baca Juga: Kapolresta Cirebon Dan Kajari Kabupaten Cirebon Gelar Patroli Sinergitas Gunakan Sepeda Motor
Menurut AKP Teguh diantara 10 tersangka yang berhasil diamankan ada beberapa yang merupakan satu jaringan dalam kasus peredaran carnophen, dua tersangka berasal dari Tuban sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari Jakarta.
“Yang berhasil kita amankan dengan barang bukti carnophen Ini ada tiga tersangka,” kata AKP Teguh, Kamis (18/01/2024)
Ia mengungkapkan kronologis penangkapan para pelaku berawal dari penangkapan salah satu tersangka berinisial M di perumahan Perbon dengan barang bukti carnophen sebanyak 900 butir.
Baca Juga: Kunker Panglima TNI di Kejagung, Jaksa Agung Ungkap Keberhasilan Koneksitas dalam Penegakan Hukum
Dari hasil pemeriksaan, M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial WA yang kemudian ikut diamankan bersama barang bukti sebanyak 19.300 butir carnophen yang disimpan didalam gentong disebuah rumah kosong yang berada di kelurahan Karang kecamatan Semanding kabupaten Tuban.
Setelah dilakukan pengembangan lagi mengarah kepada salah satu tersangka berinisial J yang menyuplai barang haram tersebut kepada para tersangka sebelumnya, sedangkan J sendiri berhasil diamankan di wilayah jakarta barat. “Barang tersebut didapatkan darimana masih kita lakukan pengembangan” terangnya
Dari pengakuan tersangka M dan WA barang tersebut mereka dapatkan dari tersangka J seharga 2,5 juta untuk seribu butirnya. “Dijual ke pasaran sampai 6 juta per seribu butirnya,” Ungkap Teguh
Baca Juga: Ribuan Warga Pakisjaya Sambut Kedatangan Ganjar Pranowo
Kepada penyidik tersangka WA mengaku sudah menjalankan bisnisnya sebanyak dua kali, ia mendapatkan barang tersebut dari Jakarta
“Untuk pengiriman barang yang kedua sudah sempat diedarkan sebanyak 4.800 butir,” Jelas Kasat Resnarkoba
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mitranews.net
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022