KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap di Dirjen Pajak ke Pengadilan Tipikor Jakpus, Ini Nama Terdakwanya

- Jumat, 19 Januari 2024 | 04:00 WIB
KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap di Dirjen Pajak ke Pengadilan Tipikor Jakpus, Ini Nama Terdakwanya


polhukam.id | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap pemeriksaan perpajakan di Dirjen Pajak dengan terdakwa Yulmanizar ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

“Kamis (18/1/2024) Jaksa KPK Rio Vernika Putra, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Yulmanizar dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya ke wartawan, Kamis (18/1/2024).

Lanjut Ali, saat ini penahanan para terdakwa saat ini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Karena tim jaksa mendakwa dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi.

Baca Juga: KPK Lakukan Penyidikan dan Periksa 13 Saksi Perkara Dugaan Suap Pengadaan dan Perizinan di Maluku Utara Dengan Tersangka AGK

“Untuk penerimaan suap, terdakwa Yulmanizar dan terdakwa Febrian bersama-sama menerima suap Rp15 miliar, SGD500 ribu dan SGD3,5 juta. Sedangkan kaitan gratifikasi masing-masing menerima Rp2,3 miliar,” ujarnya.

Ali juga menerangakan, selengkapnya isi surat dakwaan akan dibacakan Tim Jaksa sebagaimana penetapan hari sidang pertama dari Panmud Tipikor.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang Tersangka baru terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji pada Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya disertai Gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Ada Dua Saksi Pejabat Diperiksa KPK Terkait Perkara Pidana Korupsi di Kementan Dengan Tersangka SYL

Kedua Tersangka tersebut yaitu YMR dan FB selaku Anggota Tim Pemeriksa Pajak pada DJP.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak lainnya sebagai Tersangka yaitu APA selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, DR Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksan DJP, WR dan AS selaku Pemeriksa Pajak DJP, AIM Konsultan Pajak PT GMP, AS Konsultan Pajak PT JB, dan VL Kuasa Wajib Pajak PT BPI Di mana perkara atas para Tersangka tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pada konstruksi perkaranya, YMR dan FB atas perintah berjenjang dari APA, DR, WR, dan AS, ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai permintaan dari para Wajib Pajak.

Baca Juga: Tersangka Baru Korupsi di DJKA kemenhub, KPK Menetapkan Dua ASN Dari Tindaklanjut Fakta Hukum

Maka agar permintaan tersebut disetujui, APA dan DR mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang dari Wajib Pajak. Selanjutnya “deal” di lapangan dilakukan YMR dan FB.

Atas pengondisian itu APA, DR, WR, AS, YMR, dan FB menerima sejumlah uang diantaranya dari PT GMP untuk tahun pajak 2016, PT BPI untuk tahun pajak 2016, dan PT JB, sekitar Rp15 Miliar dan SGD 4 juta.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com

Komentar