Tersangka Baru Korupsi di DJKA kemenhub, KPK Menetapkan Dua ASN Dari Tindaklanjut Fakta Hukum

- Jumat, 19 Januari 2024 | 03:30 WIB
Tersangka Baru Korupsi di DJKA kemenhub, KPK Menetapkan Dua ASN Dari Tindaklanjut Fakta Hukum


polhukam.id | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dkk, benar KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu 2 orang ASN,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya ke wartawan, Kamis (18/1/2024).

Lanjut Ali, KPK juga melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap satu saksi dugaan korupsi suap di Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Satu saksi yang diperiksa adalah Sekjen Kemenhub.

Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan DJKA Kemenhub, Ini Nama dan Jabatannya

“Kamis (18/1/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi atas nama Novie Riyanto (Sekjen Kemenhub),” terangnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dua tersangka itu yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (ZF). AD langsung ditahan di Rutan KPK, sementara ZF diminta kooperatif untuk hadir dalam pemeriksaan selanjutnya.

Baca Juga: Tim KPK Mengamankan Sejumlah Pihak Dalam OTT Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi di DJKA Jateng

Lanjut Johanis, tim penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang turut serta memberikan suap khususnya kepada tersangka Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) selaku pejabat pembuat komitmen di lingkungan Balai Teknik Perkereta Apian Kelas I Bandung tahun 2022-2023.

“Dilakukan pengembangan penyidikan disertai pengumpulan alat bukti, AD dan ZF ingin kembali dinyatakan sebagai salah satu pemenang khususnya di Balai Teknik Perkereta Apian Kelas I Bandung,” kata Johanis.

Perkara itu bermula saat AD dan ZF ingin dinyatakan sebagai salah satu pemenang lelang proyek yang diadakan Kementerian Perhubungan khususnya di Balai Teknik Perkeretapian Kelas I Bandung.

Baca Juga: KPK Lakukan Penyidikan dan Periksa 13 Saksi Perkara Dugaan Suap Pengadaan dan Perizinan di Maluku Utara Dengan Tersangka AGK

Keduanya adalah pihak swasta yang sebelumnya pernah mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan.

"Agar perusahaannya terpilih, AD dan ZF melakukan pendekatan dengan SPH yang saat itu menjabat selaku PPK dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan- Cianjur 2023 sampai 2024," kata Johanis.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com

Komentar