polhukam.id - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, turut serta dalam mediasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang menyangkut dua anak di Taman Kanak-Kanak di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada 18 Januari 2024.
Kak Seto menegaskan bahwa LPAI mengandalkan Kepolisian Resor Pekanbaru untuk menyelesaikan kasus ini sepenuhnya.
Pihaknya mencatat bahwa keluarga korban menginginkan klarifikasi dari orangtua terduga pelaku, kepala sekolah, dan dinas pendidikan terkait peristiwa ini.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Crazy Rich Surabaya Budi Said Tersangka dalam Jual Beli Emas ANTAM Ilegal
"Munculnya kemarahan dari orangtua korban disebabkan oleh lambatnya penyelesaian. Namun, kami mendengar bahwa komunikasi keluarga terduga pelaku sempat terputus karena berbagai masalah, menciptakan sedikit kesalahpahaman," ujar Kak Seto.
Dia meyakini bahwa kehadiran dinas pendidikan, balai permasyarakatan, dan berbagai pihak lainnya akan memastikan penyelesaian kasus ini tidak hanya melibatkan perdamaian, tetapi juga memberikan kejelasan terkait permasalahan ini.
Menurut Kak Seto, pendekatan ini juga merupakan yang terbaik untuk kepentingan kedua anak yang terdampak secara psikologis.
Dia menilai bahwa terduga pelaku sendiri dapat dianggap sebagai korban dari lingkungan yang tidak kondusif, yang tanpa sadar membawa anak-anak ke perilaku menyimpang.
"Semoga semua pihak memahami kepentingan terbaik bagi anak-anak. Kami berharap kasus ini tidak berkembang menjadi kontroversial," ungkap Kak Seto.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penanganan serius terhadap masalah ini tanpa adanya upaya untuk menutup-nutupi kejadian.
Meskipun demikian, Kak Seto menegaskan bahwa semua pihak harus memahami situasi dan tetap berkomitmen untuk menjaga masa depan anak-anak.
Baca Juga: Bolos Laporan LHKPN Cuma Segini Harta Kekayaan Rudi Syahputra Ritonga Anggota DPRD Labuhanbatu
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnallugas.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022