Perekrut PMI Ilegal Dituntut Dua Tahun Penjara dan Membayar Restitusi, Ini Pasal yang Menjeratnya

- Kamis, 18 Januari 2024 | 17:00 WIB
Perekrut PMI Ilegal Dituntut Dua Tahun Penjara dan Membayar Restitusi, Ini Pasal yang Menjeratnya

NEGARA, Radar Bali.id -Terdakwa penyeludupan orang dengan modus sebagai pekerja migran Indonesia, Maria Magdalena Ni Wayan Fenny Yusianti, 31, dituntut pidana penjara 2 tahun oleh jaksa penuntut umum Kejari Jembrana. Selain pidana penjara, terdakwa dituntut membayar denda dan restitusi.

Jaksa penuntut umum yang juga Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono menegaskan, terdakwa melanggar pasal Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), sebagaimana dakwaan keempat. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," tegasnya.

Karena itu, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa juga membayar denda sebesar Rp 10 juta, apabila tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Baru Tiga Hari Jadi Pekerja Migran di Amerika Serikat, Warga Buleleng Bali Ditemukan Tewas di Penginapan

Selain itu, jaksa menetapkan terdakwa untuk membayar restitusi terhadap saksi korban sebesar Rp 68 juta. Sesuai surat keputusan LPSK Nomor A.4675.R-A.4687,R/KEP/SMP-LPSK/XII Tahun 2023 tentang Penilaian Ganti Rugi, jumlah korban sebanyak 13 orang.

Dalam perkara ini, dalam berkas perkara memang ada 18 laporan polisi. Akan tetapi restitusi total kepada 13 orang korban yang melaporkan ke LPSK. Sehingga yang diakomodir 13 pelapor yang  mendapat restitusi.

"Sebanyak lima orang pelapor tidak melapor. Karena restitusi itu harus dimohonkan pelapor sendiri, tetapi hanya 13 orang korban yang melapor," tegasnya.

Baca Juga: Viral, Pekerja Migran Indonesia asal NTB Ngaku Alami Kekerasan Fisik di Libya

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap polisi atas dugaan perdagangan orang. Terdakw ditangkap berdasarkan laporan 18 orang korban yang dijanjikan untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan biaya murah. Namun setelah korban setorkan uang, tidak ada pelatihan dan tidak kunjung berangkat ke Jepang seperti yang dijanjikan.

Para korban sudah menyetorkan uang dengan rata-rata Rp 5 juta setiap orang. Setiap orang juga dijanjikan mendapat pinjaman dari perusahaan Jepang hingga Rp 230 juta.

Baca Juga: Mimih! Jadi Buron Kasus LPD, Ternyata Jadi Pekerja Migran di Luar Negeri

Dalam melancarkan aksinya, selain mengatakan biaya murah dan pinjaman, tersangka mengaku memiliki agen resmi yang bisa membantu korban. Akan tetapi, setelah para korban membayarkan uang tidak mendapatkan pelatihan sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan tidak ada kepastian waktu keberangkatan ke Jepang.  

Tersangka yang melancarkan aksinya dari bulan September 2022 hingga Mei 2023, kemudian ditangkap polisi beserta barang bukti. Tersangka yang tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Jepang ini, menggunakan uang setoran korban untuk kebutuhan pribadi.[*]

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com

Komentar