Pakar Hukum Sebut Ada Banyak Bukti Salahgunakan Wewenang oleh Jokowi?

- Kamis, 18 Januari 2024 | 16:00 WIB
Pakar Hukum Sebut Ada Banyak Bukti Salahgunakan Wewenang oleh Jokowi?

HALLO.DEPOK.ID - Pemakzulan Jokowi dan Konstitusi.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengungkapkan pandangannya terkait wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, sudah ada banyak bukti penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, terutama terkait dengan anaknya, Gibran.

Dalam program "Kompas Petang" Kompas TV, Feri menjelaskan bahwa pemakzulan presiden dapat dilakukan jika terbukti melanggar hukum, seperti suap, korupsi, mengkhianati negara, tindak pidana berat, dan melakukan perbuatan tercela.

Feri menekankan bahwa proses pemakzulan sesuai dengan konstitusi UUD 1945, dan jika masyarakat melalui DPR menganggap presiden melakukan pelanggaran hukum, pemakzulan bisa diajukan.

Dia juga menyoroti pernyataan terbuka Jokowi tentang "cawe-cawe" dalam proses transisi kepemimpinan sebagai titik masuk untuk pemakzulan, mengacu pada pemakzulan Presiden AS Richard Nixon pada 1970-an setelah skandal Watergate terungkap.

 

Baca Juga: Dinamika Politik Indonesia: Respons PDIP Terhadap Wacana Pemakzulan Jokowi dan Proyeksi Pilpres 2024

 

Bukti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Feri Amsari menunjukkan beberapa bukti yang, menurutnya, mendukung pemakzulan Jokowi.

Salah satunya adalah pemanggilan ratusan kepala daerah dan pengurus desa ke Istana pada Oktober 2023 dan Desember 2023. Menurut Feri, tindakan ini merupakan dugaan penyalahgunaan wewenang Jokowi untuk mendukung kepentingan politik Gibran, anaknya.

"Presiden sebenarnya kalau mau dilihat menyalahgunakan wewenang untuk memenangkan kandidat tertentu, sudah banyak buktinya.

Tinggal keberanian partai politik yang nanggung dalam berbagai hal.

Dia tahu Presiden punya masalah, tapi dia hendak berdiri di banyak kaki, ini partai politik kita," ungkap Feri.

Inisiator Petisi 100 dan Alasan Pemakzulan

Faizal Assegaf, inisiator Petisi 100, menjelaskan bahwa gerakan untuk memakzulkan Jokowi bukanlah hal baru dan telah dimulai sejak Juni 2023. Alasannya mencakup dugaan intervensi KPK, masalah "perampokan" sumber daya alam, kekacauan hukum, dan yang paling mencolok, tindakan "cawe-cawe" politik Jokowi.

 

Baca Juga: Kontroversi Viral Sekda Takalar! Jokowi Janjikan Jutaan CPNS Jika Anaknya Menang di Pilpres 2024



Faizal menyebutkan bahwa gerakan ini sudah mendapatkan dukungan dari Menko Polhukam Mahfud MD dan telah bersurat ke DPR RI.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id

Komentar