HALLO.DEPOK.ID - Pemakzulan Jokowi dan Konstitusi.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengungkapkan pandangannya terkait wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, sudah ada banyak bukti penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, terutama terkait dengan anaknya, Gibran.
Dalam program "Kompas Petang" Kompas TV, Feri menjelaskan bahwa pemakzulan presiden dapat dilakukan jika terbukti melanggar hukum, seperti suap, korupsi, mengkhianati negara, tindak pidana berat, dan melakukan perbuatan tercela.
Feri menekankan bahwa proses pemakzulan sesuai dengan konstitusi UUD 1945, dan jika masyarakat melalui DPR menganggap presiden melakukan pelanggaran hukum, pemakzulan bisa diajukan.
Dia juga menyoroti pernyataan terbuka Jokowi tentang "cawe-cawe" dalam proses transisi kepemimpinan sebagai titik masuk untuk pemakzulan, mengacu pada pemakzulan Presiden AS Richard Nixon pada 1970-an setelah skandal Watergate terungkap.
Baca Juga: Dinamika Politik Indonesia: Respons PDIP Terhadap Wacana Pemakzulan Jokowi dan Proyeksi Pilpres 2024
Bukti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Feri Amsari menunjukkan beberapa bukti yang, menurutnya, mendukung pemakzulan Jokowi.
Salah satunya adalah pemanggilan ratusan kepala daerah dan pengurus desa ke Istana pada Oktober 2023 dan Desember 2023. Menurut Feri, tindakan ini merupakan dugaan penyalahgunaan wewenang Jokowi untuk mendukung kepentingan politik Gibran, anaknya.
"Presiden sebenarnya kalau mau dilihat menyalahgunakan wewenang untuk memenangkan kandidat tertentu, sudah banyak buktinya.
Tinggal keberanian partai politik yang nanggung dalam berbagai hal.
Dia tahu Presiden punya masalah, tapi dia hendak berdiri di banyak kaki, ini partai politik kita," ungkap Feri.
Inisiator Petisi 100 dan Alasan Pemakzulan
Faizal Assegaf, inisiator Petisi 100, menjelaskan bahwa gerakan untuk memakzulkan Jokowi bukanlah hal baru dan telah dimulai sejak Juni 2023. Alasannya mencakup dugaan intervensi KPK, masalah "perampokan" sumber daya alam, kekacauan hukum, dan yang paling mencolok, tindakan "cawe-cawe" politik Jokowi.
Baca Juga: Kontroversi Viral Sekda Takalar! Jokowi Janjikan Jutaan CPNS Jika Anaknya Menang di Pilpres 2024
Faizal menyebutkan bahwa gerakan ini sudah mendapatkan dukungan dari Menko Polhukam Mahfud MD dan telah bersurat ke DPR RI.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022