LINTAS PEWARTA - Istri bersama perwakilan Keluarga dari Korban WNA Asal Cina yang ditemukan tewas di Wilayah Perbatasan menolak dilakukan Otopsi.
Menolak dilakukan Otopsi oleh Istri Korban bersama perwakilan keluaga, akhirnya Korban WNA Asal Cina yang ditemukan tewas di Wilayah Perbatas dipulang.
Dari Keterangan yang diterima Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Belu, AKP I Ketut Karnawa, SH menjelaskan, Keluarga korban yakni Istri sahnya menolak untuk dilakukan otopsi.
Dijelaskan Karnawa, pihak keluarga yakni Istri korban tiba di Polres Belu, Rabu, 17 januari 2024,sekitar pukul 15.00 Wita.
Istri Korban bernama Liu Li yang ditemani Seorang Penerjemah Bahasa Cina yakni The Tommy Susanto mendatangi Satreskrim Polres yang secara langsung diterima oleh Kasat Reskrim dan Kanit Tipidum.
Dalam Pertemuan itu, Ada 6 poin disampaikan Liu Li Kepada Satreskrim Polres Belu, yakni;
Baca Juga: Siap-Siap, Bantuan EL Nino 2024 Segera Cair, Begini Cara Ceknya!
1. Bahwa pihak keluarga dalam hal ini adalah ISTRI SAH bersama perwakilan keluarga telah memutuskan bhw untuk penanganan jenazah WNA asal China tersebut, keluarga MENOLAK UNTUK DILAKUKAN TINDAKAN OTOPSI.
2. Pihak Keluarga menganggap kejadian tersebut sudah merupakan musibah bagi keluarga WNA CHINA
3. Pihak Keluarga telah bersedia untuk mengurusi jenazah dari RSUD ATAMBUA dan selanjutnya akan dibawa ke Kupang untuk proses kremasi lebih lanjut.
Baca Juga: Ciptakan pemilu Damai, Pemkot Kupang Gelar Deklarasi Pemilu Damai
4. Bahwa pihak keluarga bersedia dan tidak berkeberatan untuk membuat atau melengkapi surat-surat atau administrasi yang berkaitan dengan proses pemulangan jenazah dari Atambua ke Kupang.
5. keluarga meminta difasilitasi untuk bisa dilancarkan proses pengeluaran jenazah dari RSUD Atambua.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022