polhukam.id, ROKAN HULU - Tim Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan tersangka JS pelaku penyelundupan BBM bersubsidi berserta 105 jerigen berisikan 3 ton BBM ilegal di jalan lintas Desa Kumain Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu.(17/01/2024).
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK MH melalui Kasatreskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Cosmos Parmulais, SH MH mengatakan adapun modus operandinya, tersangka an. JS menggunakan 1 unit mobil Colt yang memuat BBM jenis Pertalite sebanyak 105 jerigen dengan isi sebanyak 3 Ton atau 3.000 liter, Pertalite tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari Sdr. S bukan agen atau distributor resmi BBM di Simpang Gelombang Kec. Kandis, Kab. Siak yang kemudian BBM tersebut akan dibawa dan dijual ke Desa Rantau Kasai, Kec. Tambusai Utara, Rohul.
"Kita masih mengembangkan penyelidikan terkait sumber BBM dan para penyalur ilegal BBM lainnya yang ada di wilayah Rokan Hulu," ujar Kasatreskrim.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit kendaraan R4 merek Mitsubishi L300 BM 8246 MQ, satu lembar STNK mobil merek Mitsubishi L300, 105 buah Jerigen berisikan - 3 TON atau 3.000 liter BBM jenis Pertalite, 1 lembar SIM A milik JS dan uang tunai sebesar Rp.150.000.
"Tersangka JS disangka dengan Pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," tutup Kasatreskrim Polres Rohul AKP Dr Raja.(**)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: inriau.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022