KRAKSAAN, Radar Bromo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo kembali menghentikan penuntutan kasus penganiayaan.
Kali ini kasus yang menyandung M. Nurul Huda, 33, warga Dusun Watuewuh, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan.
Perkara penganiayaan tersebut dihentikan dengan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Kasus tersebut terjadi Selasa (14/11) tahun 2023 silam. Bermula dari tersangka mencari K, 60, yang merupakan ayah sambung tersangka, terlibat cekcok dengan R, 53, ibu kandung Nudul Huda. Cekcok ini terjadi saat Nurul Huda mendatangi K.
Baca Juga: Begal Beraksi di Gondangwetan, Todongkan Celurit, Beat Perempuan asal Karangsentul Amblas
“Kedatangan tersangka ini ditanyakan oleh bapak sambungnya. Namun tidak menjawab,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa.
Saat ditanya dan tak menjawab, tersangka kemudian malah mundur sampai ke depan rumah tetangganya.
Lantas dia mengambil sebuah balok kayu yang berada di halaman rumah tersebut. Kayu tersebut langsung dipukulkan kepada kepala K hingga terjatuh ke tanah.
Melihat K terjatuh, tersangka kemudian kembali memukul kepala sampai beberapa kali.
“Setelah melakukan pemukulan itu tersangka pergi dan meninggalkan K. Namun karena merasa bersalah dan menyesal atas tindakan yang telah dilakukan, tersangka kemudian datang ke rumah kepala desa dan menceritakan apa yang telah terjadi,” tuturnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbromo.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022