Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO Tersangka AT Diduga Korupsi Dana Nasabah Bank Plat Merah

- Kamis, 18 Januari 2024 | 10:01 WIB
Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO Tersangka AT Diduga Korupsi Dana Nasabah Bank Plat Merah

polhukam.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) yang dipimpin langsung oleh Adi Muliawan, S.H., M.H selaku Ketua Tim TABUR Kejati Sumsel berhasil mengamankan Tersangka AT.

Penangkapan Tersangka AT dilakukan di depan Rumah Makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang, Rabu (17/1/24) sekira pukul 15.30 WIB.

AT merupakan tersangka dalam Tahap Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu Bank Plat Merah Tahun 2022 - 2023 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 (satu) bulan.

Untuk kronologi pengamanan DPO dapat dijelaskan bahwa Tim Tabur Kejati Sumsel bersama Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel berhasil mengamankan tersangka AT sekira pukul 15.30 Wib.

"Di mana yang bersangkutan telah kita lakukan pelacakan alat komunikasinya secara intens dan kita ketahui keberadaan tersangka di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana, setelah target terlihat (Tersangka AT), lalu tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut".

Tersangka AT setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel, selanjutnya Tersangka AT segera dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 - 5 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang. √

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: satuarah.co

Komentar