Nasabah Berharap LPS Turun Gunung, Akomodasi Keluhan dan Beri Kepastian Pencairan Simpanan di BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto

- Kamis, 18 Januari 2024 | 08:00 WIB
Nasabah Berharap LPS Turun Gunung, Akomodasi Keluhan dan Beri Kepastian Pencairan Simpanan di BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Diambil alihnya pengelolaan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho ke tangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diharapkan dapat membawa harapan bagi nasabah. Karena itu, LPS diminta turun gunung untuk menampung keluhan dari bawah.

Hal itu disampaikan salah satu nasabah nasabah BPRS Mojo Artho melalui kuasa hukumnya, Anshorul Huda.

Menurutnya, kehadiran LPS seharusnya bisa memberikan asa bagi para nasabah yang selama tidak bisa menarik dananya. Sehingga, dia berharap agar LPS mengakomodasi suara dari deposan yang menjadi korban.

”Setelah diakomodir, kemudian di-cross check dengan kondisi yang ada berdasarkan data di internal BPRS. Karena suara dari masyarakat itu tidak boleh diabaikan,” tandasnya kemarin.

Menurut dia, langkah tersebut dapat dilakukan dengan menggali permasalahan secara langsung kepada nasabah. Terlebih, data-data BPRS Mojo Artho telah dipegang LPS.

Tak hanya itu, tutur Anshorul, LPS juga harus menyampaikan informasi secara terbuka untuk memberi ketenangan kepada publik.

Terutama kepada para deposan yang selama ini belum mendapat kepastian terkait nasib dari dana yang mereka setorkan ke bank pelat merah milik Pemkot Mojokerto tersebut.

”Paling tidak LPS bisa bersurat atau melakukan sosialisasi. Karena itu akan membuat nasabah lebih tenang,” imbuhnya.

Seperti yang dialami kliennya. Meski telah melayangkan tiga kali somasi, namun hingga kini belum ada kepastian terkait pencairan dua deposito dengan total Rp 880 miliar.

Padahal, dana tersebut seharusnya bisa ditarik karena sudah jatuh tempo pada 2021 dan 2022 lalu. Karena itu, Anshorul mengaku mendukung upaya yang dilakukan LPS dalam menyelesaikan sengkarut di tubuh BPRS Mojo Artho.

Di sisi lain, pihaknya melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Mojokerto juga akan tetap membuka posko pengaduan bagi nasabah yang turut menjadi korban.

Sebab, ungkap dia, posko pengaduan yang dibuka sepekan terakhir di Jalan RA Basoeni, Nomor 9, Sooko, Kabupaten Mojokerto ini bertujuan untuk mewadahi kepentingan masyarakat.

”Konteksnya sama dengan LPS yang berdiri di atas kepentingan nasabah. Karena dia (LPS, Red) yang nantinya bertanggung jawab ketika misalnya bank ditutup dan mengembalikan dana para nasabah,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, BPRS Mojo Artho telah ditetapkan sebagai bank dalam resolusi (BDR). Dengan ditetapkannya status tersebut, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan kewenangan pengelolaan kepada LPS per 12 Januari 2024.

Mengacu Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pada pasal 1 ayat (7) dijelaskan bahwa status BDR disematkan karena bank dinilai mengalami kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usahanya, dan tidak dapat disehatkan oleh OJK sesuai kewenangannya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com

Komentar