Pengedar Sabu Diringkus Polsek Tapung, Kapolsek : cepat atau lambat pasti kita tangkap.

- Kamis, 18 Januari 2024 | 04:31 WIB
Pengedar Sabu Diringkus Polsek Tapung, Kapolsek : cepat atau lambat pasti kita tangkap.
polhukam.id, Tapung -  AM (22) warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung harus berurusan dengan Polsek Tapung, karena terlibat peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Tapung.(16/1/2024).
 
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati mengungkapkan bahwa mendapatkan informasi tentang adanya peredaran Narkotika itu maka Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Auliah Rahman langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. 
 
"Terungkapnya pelaku ini, karena adanya laporan masyarakat atas peredaran Narkoba di Desa Sumber Makmur.
 
Maka, kita langsung ke rumah pelaku berinisial AM yang diduga sering dijadikan untuk transaksi dan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu," ungkap Kapolsek. 
 
Lanjut Kapolsek sesampainya di rumah Pelaku, Tim langsung melakukan penangkapan di rumahnya yang saat itu sedang tidur.
 
"Pelaku kita tangkap, maka kia langsung melakukan penggeledahan yg disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan barang bukti berupa 3 paket diduga Narkotika jenis Shabu di dalam kotak rokok Esse yang diletakkan dalam ventilasi dapur rumah milik pelaku,"lanjut Kapolsek.
 
Saat di introgasi, pelaku AM mengakui bahwa barang bukti Narkotika diduga jenis Sabu yang ditemukan oleh petugas dari hasil penggeledahan didalam rumah adalah miliknya. 
 
"Rencananya pelaku akan dijual atau diedarkan kepada pembeli, selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya. 
 
Barang bukti yang diamankan selain Narkoba, turut diamankan barang bukti lain seperti selembar plastik bening ukuran besar, selembar plastik bening ukuran sedang, kotak rokok merk ESSE, kaca pirex, sendok yang terbuat dari pipet, sumbu kompor dan Handphone.
 
Maka pelaku juga kita jerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa pelaku pengedar dan pemakai di wilayah hukum Polsek Tapung untuk berhenti melakukan peredaran Narkoba, pastinya kita kan tangkap pelaku cepat atau lambat," tutup Kapolsek.(**)rls/humas.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: inriau.com

Komentar