polhukam.id, JAKARTA - Elnard Peter, pelanggan Toyota, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Toyota Astra Motor, dan PT Astra Internasional di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini (Nomor Perkara: 491/Pdt.G/2023/PN JKT. SEL) terdaftar pada Senin, 29 Mei 2023, dan akan diputuskan pada Rabu, 7 Februari 2024.
Upaya mediasi dalam perkara ini sudah ditempuh pada Rabu, 5 Juli 2023, namun gagal. Para pihak pun sepakat untuk melanjutkan perkara tersebut dengan mengajukan bukti masing-masing hingga pada titik kesimpulan. Dengan demikian, perkara tersebut akan diputuskan pada Rabu, 7 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga: Erupsi Gunung Lewotobi Makin Meluas, Pemerintah Imbau Warga Waspada
Perkara bermula saat Peter membeli Toyota Innova melalui Tunas Toyota Hayam Wuruk pada Desember 2020.
Akan tetapi kondisi mobil tersebut mengalami masalah pada stir. Pasalnya, ketidaknyamaman pada stir teridentifikasi berasal dari sudut Steering Axis Inclination (SAI) yang tidak memenuhi spesifikasi standar.
Hal itu disebabkan oleh komponen suspensi depan yang spesifik (Lower Arm dan/atau Upper Arm).
Peter juga menghadapi kendala terkait kwitansi pembelian yang tidak dapat diserahkan.
Baca Juga: UPM-PTSP Kecamatan Pulogadung Layani Lebih dari 64.000 Permohonan Izin dan Non-Izin Tahun 2023
"Masalah kedua muncul di mana kwitansi pembelian tidak dapat diserahkan kepada konsumen karena ternyata produk merupakan "barang hadiah" dengan status Pph belum dibayarkan," kisah Peter.
Lanjut Peter, kondisi produk yang tidak memenuhi Spesifikasi SAI awalnya diduga karena benturan. Hal tersebut diketahui pihak sales tidak dapat membuktikan unit tersebut masih baru.
Sementara, kata Peter, faktur, BPKB, dan STNK tetap diterbitkan oleh Distributor PT TAM atas nama konsumen tetapi Kuitansi tidak dapat diterbitkan atas nama konsumen oleh penjual Tunas Toyota Hayam Wuruk sehingga permasalahan dikeluhkan kepada PT TAM.
Lanjut Peter, pihaknya pun memutuskan untuk membeli produk Toyota Innova kedua dari A2000 Bintaro secara tunai.
Baca Juga: PWI Ajak Pejabat Jakarta Selatan Hadapi Wartawan dengan Baik, Tidak Perlu Alergi
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022