Kasus Dugaan korupsi Pengalihan Aset, Kasi Penkum: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

- Rabu, 17 Januari 2024 | 16:30 WIB
Kasus Dugaan korupsi Pengalihan Aset, Kasi Penkum: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

LINTAS PEWARTA - Berpeluang lahirkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengalihan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.

Dalam kasus duga korupsi pengalihan aset  Pemerintan Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang kepada pihak lain yang tidak berhak.

Dari Kasus tersebut dinilai merugikan Negara hingga Rp. 5,956.786.664.40.

Baca Juga: SKPD di Lingkup Pemprov NTT Terima DPA dari Pj Gubernur, Ini Pesannya!

Saat ini, Masih masih dalam tahap proses penyidikan dilakukan tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dilansir dari OkeNusra. rabu, 17 januari 2024, disampaikan dalam kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

" Dalam penyidikan, tapi tidak menutup kemmungkinan ada tersangka baru,"kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana, dilansir dari OkeNusra, rabu, 17 januari 2024.

Baca Juga: Kadis Pertanian: Data Kelompok Tani Bukan Dokumen Rahasia, harus Terbuka untuk Umum

Ia mengatakan, siapapun bisa jadi tersangka dalam kasus duga korupsi senilai RP. 5.9 miliar.

 

Namun, lanjutnya, penetapan tersangka baru dalam kasus itu tergantung alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.

"Semua pihak terkait berpeluang tergantung alat bukti yang ditemukan pada saat tahap penyidikan ini, saya tidak mau menyebutkan personal tapi semua pihak terkait berpeluang jadi tersangka,"ungkapnya.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Belu Gelar Nataru Bersama dengan Seluruh Jajarannya, Begini Pesannya!

Ketika ditanya soal status dari  Jonas Salean, Kasi Penkum Kejati NTT menegaskan bahwa sejauh ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp5, 9 miliar tersebut.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com

Komentar