KEDIRI, JP Radar Kediri-Kasus peredaran satu kilogram sabu yang disimpan di bungkus teh, akan segera disidangkan. Kemarin, Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melimpahkan tiga tersangka asal Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri. Sebelumnya, tiga pria yang indekos di Desa Adan-Adan, Gurah tersebut ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim pada 6 November 2023 lalu.
Pelimpahan tiga tersangka dilakukan sekitar pukul 11.00 kemarin. Tim Polda Jatim dan Kejati Jatim membawa tiga tersangka. Mereka adalah Much Andrik, 26; Roudotul Kirom, 36; dan Wafa Muhammad Rifat Hujah, 26. Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan total 0,5 kilogram sabu yang belum sempat dijual oleh para tersangka. “Jadi awal kasus itu sabu-sabu total seberat satu kilogram, yang tersisa belum diedarkan ada 0,5 kilogram,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Kota Kediri Aji Rahmadi.
Lebih jauh Aji menjelaskan, penangkapan tiga sindikat pengedar sabu itu berawal pada 1 November lalu. Saat itu, sekitar pukul 22.00 Andrik meminta Wafa untuk menemui orang suruhan Bambang, yang tak lain adalah bandar sabu-sabu (SS). Mereka janjian untuk bertemu di Jl Putro Agung, Tambaksari, Kota Surabaya.
Di sana, Wafa menerima satu paket “teh” Cina sebesar satu kilogram. Rupanya, setelah dibuka isinya bukan teh seperti yang tertera di kemasan. Melainkan, sabu-sabu.
Baca Juga: Kasus Kriminal di Kabupaten Kediri Meningkat 10,1 Persen
Serbuk haram itu lantas dibawa ke kontrakan di Desa Adan-Adan, Gurah. Sekitar pukul 02.00 dini hari keesokan harinya, Andrik dan Kirom lantas memecah paket sabu tersebut. “Barang diedarkan dengan cara diranjau. Yang memandu atau memerintah itu Bambang,” lanjut Aji tentang pria yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) itu.
Pada Sabtu (4/11) 2023, Andrik dan Kirom meranjau tiga bungkus sabu, masing-masing seberat 100 gram. Serbuk putih itu diletakkan di bawah pohon jati daerah Gurah. Kemudian, mereka juga meletakkan sabu seberat 100 gram dan 49,35 gram di samping jembatan, bawah baliho di Kecamatan Gurah.
“Dari satu kilogram hanya tersisa enam bungkus seberat total 550,66 gram sabu yang belum terjual,” terang Aji. Enam bungkus itu masing-masing seberat 100,18 gram; 100,11 gram; 100,10 gram; 100,7 gram; 100,4 gram; dan 50,16 gram.
Sukses menjual sekitar 0,5 kilogram sabu, Andrik mendapat upah Rp 7,5 juta dari Bambang. Uang haram itu dibagikan kepada Wafa Rp 2 juta dan Kirom Rp 2,75 juta. Andrik yang mendapat uang Rp 2,75 juta juga diperbolehkan mengonsumsi sabu secara gratis.
Belum sempat berfoya-foya dengan upah menjual sabu, trio pengedar ini harus berhadapan dengan tim Ditreskoba Polda Jatim. Pada Senin (6/11) 2023, mereka ditangkap oleh polisi saat sedang berada di kontrakan.
Pasca-menerima limpahan kasus kakap kemarin, Aji menyebut pihaknya langsung mengebut pemberkasan dan pembuatan rencana tuntutan (rentut). Akibat perbuatannya, Andrik, Kirom, dan Wafa diancam pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. “Selama saya di sini (sejak tahun 2021, Red), ini kasus (sabu, Red) yang terbesar,” jelas Aji.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022