DENPASAR, POS BALI – Sidang korupsi penyimpangan pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud), tahun akademik 2018/2019 – 2022/2023 dengan terdakwa, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU kembali bergulir di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Selasa, 16 Januari 2023.
Dala4 sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, mantan rektor Unud ini lebih banyak menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kata mungkin dan terkesan cuci tangan dalam kasus penyimpangan SPI Unud.
Ketika ditanya terkait penetapan dana SPI dan nilai SPI setiap program studi, Prof. Antara mengatakan dirinya tidak tahu karena itu merupakan tanggung jawab bagian keuangan.
Baca Juga: PPJB No 100 Dasar Balik Nama SHM Badak Agung Dipastikan Sudah Dibatalkan, Begini Penjelasan Notaris
Dikatakan, SPI untuk mahasiswa baru, untuk menutupi 72 persen anggaran operasional Unud karena anggaran dari APBN hanya 28 persen.
Dalam persidangan dengan ketua majelis hakim yang diketuai, Agus Akhyudi, Wakil Rektor I bidang Akademik ini mengatakan, SPI membawa perubahan untuk Unud.
“Dibandingkan tahun 2017, Unud setelah ada SPI mahasiswa baru jalur mandiri memberi keuntungan. Sebelum tahun 2017, Unud mati Suri,” ungkap Prof. Antara.
Baca Juga: Pemkot Denpasar Bakal Bangun ‘Mall’ SMPN 17 Denpasar di Penatih
Menjawab pertanyaan Penuntut Umum, Prof. Antara menjelaskan bahwa sebelum penerimaan mahasiswa baru ada sosialisasi yang dilakukan pihak Unud.
Yang disasar adalah siswa SMA yang lulus tahun ajaran tersebut.
"Nominal SPI juga dicantumkan," jawab terdakwa ketika ditanya adakah sosialisasi yang dilakukan Unud terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Terintegrasi dalam sistem, tergantung kliknya mana? Program studi apa," lanjutnya.
Dia juga menjelaskan bahwa Unud dari tahun ke tahun terus melakukan evaluasi dan perbaikan terkait pengenaan SPI ini. Perbaikan dan evaluasi sudah dilakukan sejak zaman Rektor Prof. Raka Sudewi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: posbali.net
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022