KPK Segera Sidangkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Papua, Berkas Sudah Ke PN Jakpus

- Rabu, 17 Januari 2024 | 04:30 WIB
KPK Segera Sidangkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Papua, Berkas Sudah Ke PN Jakpus

polhukam.id | Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menerangkan KPK segera menyidangkan tersangka korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Berkas perkara sudah KPK limpahkan ke Pengadilan Negeri jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Budiyanto Wijaya dkk,” ujar Ali, dalam keterangannya ke wartawan Senin (15/1/2024).

Baca Juga: KPK Berhasil Lakukan Aset Recovery Sebesar Ratusan Miliar Pemasukan Kas Negara Melalui PNPB

Lanjut Ali, status penahanan para terdakwa saat ini sepenuhnya telah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

“Untuk Pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa menunggu terbitnya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor sebagaimana penentuan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Baca Juga: KPK Terima 5.079 Pengaduan Masyarakat Selama Tahun 2023 dan Ada Lima Wilayah Terbanyak Laporan

Para tersangka tersebut yaitu BW, AY, GUP selaku pihak swasta, serta TS selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 22 September sampai 11 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Sebelumnya KPK telah mengumumkan tiga orang sebagai Tersangka, yaitu EO Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, MS Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta TA selaku Swasta/Direktur PT WM.

Baca Juga: Mantan Caleg PDIP Inisial HP Terus Dipantau Dewas KPK, Pencarian Diperluas Sampai Ke Negara Tetangga

Dimana saat ini proses hukumnya sedang berjalan dalam tahap upaya hukum kasasi di MA dan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com

Komentar