Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menerima 5.079 Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi sepanjang Tahun 2023

- Selasa, 16 Januari 2024 | 23:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menerima 5.079 Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi sepanjang Tahun 2023

polhukam.id, JAKARTA -  Hari ini, Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, mengumumkan bahwa KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2023.

Pengaduan tersebut berasal dari masyarakat dan telah menjadi landasan penting dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.

Dalam konferensi pers tentang kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Nawawi Pomolango menjelaskan masih banyak kasus yang dilaporkan itu belum memenuhi validitas hukum.

Baca Juga: Bawaslu Banten Temukan 61.139 Surat Suara Rusak untuk Pemilu 2024

Ia menjelaskan  ada 690  dari lima ribu laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti karena kurangnya bukti yang memadai untuk dilanjutkan ke proses penyelidikan.

Laporan-laporan tersebut kemudian diarsipkan oleh KPK.

Dari jumlah pengaduan yang dapat ditindaklanjuti, sebanyak 4.389 perkara sedang dalam proses verifikasi dan penanganan oleh tim pengaduan masyarakat KPK.

Dari angka tersebut, 1.962 laporan masih dalam tahap penelaahan oleh lembaga antirasuah.

Baca Juga: Didiek Hartantyo Direktur Utama PT KAI, Kekayaan Dalam Setahun Naik Rp 8,4 Miliar

Menariknya, DKI Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah pengaduan tertinggi, mencapai 759 laporan.

Sementara itu, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah juga mencatatkan angka yang signifikan dengan masing-masing 483, 430, 354, dan 270 laporan.

Selama tahun 2024, KPK telah aktif melakukan berbagai tahapan penanganan perkara korupsi. Dengan 127 penyelidikan, 161 penyidikan, 129 penuntutan, dan 124 eksekusi perkara, KPK telah memberikan respons yang tegas terhadap dugaan korupsi.

Sebanyak 94 perkara telah mencapai inkrah atau berkekuatan hukum tetap, menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com

Komentar