MANADOPOST.ID- Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado, melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado pada Selasa (16/01/2024).
Kepala Kejari Manado Wagiyo SH MH melalui Kasie Intel Hijran Safar SH mengungkapkan, pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pekerjaan pengadaan incinetaror medis dan incinerator umum Tahun Anggaran 2019.
Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan berdasarkan Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Manado Nomor : 6/Pid.Sus-TPK-GLD/2023/PNMnd dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-1994/P.1.10/Fd.2/11/2023.
Kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa personal computer (PC) dan handphone, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan pengadaan I
Incinetaror medis dan incinerator umum Tahun Anggaran 2019, serta peralatan berupa blower.
Adapun barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik akan digunakan sebagai barang bukti.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pekerjaan pengadaan incinetaror medis dan incinerator umum Tahun Anggaran 2019," pungkas Safar. (gre)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manadopost.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022