polhukam.id - Remaja berinsial FB (17), korban pengeroyokan oleh lima orang di Magelang, akhirnya meninggal dunia.
Sebelum meninggal dunia, korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama sembilan hari.
Pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (7/1) sekitar pukul 05.30 WIB di depan IGD RSUD Muntilan.
Baca Juga: Direskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Tidak Tahan Tersangka Kasus Film Porno
Akibat pengeroyokan, korban dirawat sejak Minggu (7/1) hingga akhirnya meninggal dunia pada Senin (15/1) malam.
"Iya (dirawat), dari tanggal 7 Januari sampai tanggal 15 Januari, 9 hari atau satu minggu lebih. Sempat pingsan, sadar, kemudian koma sampai dengan tadi malam meninggal dunia," kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket, Pakai Mukena Saat Lancarkan Aksi
Terkait dengan dugaan pengeroyokan tersebut, Polresta Magelang telah mengamankan para pelakunya.
Dari lima pelaku yang diamankan tersebut, seorang di antaranya perempuan berinisial ER (28). Empat pelaku lainnya berinisial GP (22), FS (22), ZA (25) dan ES (25).
Baca Juga: Siskaeee Mangkir Dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Film Porno
"Lima orang tersangka sudah kita amankan, lengkap dengan perannya masing-masing," jelasnya.
Mustofa menjelaskan, pengeroyokan bermula saat perkelahian antara almarhum dengan adik GP.
Akibat perkelahian ini, adik GP mengalami luka bacok dan luka pada bagian paru-paru.
Baca Juga: Warga Bogor Ditodong Pistol Saat Gagalkan Pencurian Motor
"Yang saat ini korban (adik GP) kritis di Rumah Sakit Sardjito Jogja," ungkapnya.
"Dari peristiwa tersebut, adiknya GP yang menjadi korban melapor ke GP (kini berstatus tersangka). Lalu GP mengajak teman-temannya sebanyak empat orang melaksanakan pengeroyokan," pungkasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pelitajambi.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022